TANJUNGPINANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah(BP2RD) Kota Tanjungpinang masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasipidsus Aditya Rakatama mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Terkait kasus BPHTB ini, kita masih mengumpulkan alat bukti, saksi-saksi kemudian surat dokumen untuk menetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (4/3/2020) siang.
Disinggung soal belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, Raka menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tidak sama dengan menangani tindak pidana yang lainnya.
“Sebenarnya bukan lama, menangani korupsi ini tidak sama seperti menangani tindak pidana yang lainnya. Bukti yang kita pakai, dokumen yang kita pakai sebagai penetapan tersangka itu harus benar, dan kita harus benar-benar yakin bagaimana modusnya,” ungkapnya.
Kata Raka, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang dipanggil kembali hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun ditunda yang bersangkutan tidak siap untuk dimintai keterangan
“Hari ini kita panggil saudara YR selaku Kabid Aset di BPKAD Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan datang didampingi pengacaranya, didalam KUHP dalam penanganan kasus korupsi, saksi tidak ada kewajiban untuk membawa pengacara. Sehingga kita tunda pemeriksaan YR,” katanya.
“Hari ini yang jelas YR tidak jadi diperiksa. Kalau dilihat dirinya tidak siap untuk dimintai keterangan dan beliau sudah membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Selain YR kata Raka, pihaknya memanggil saksi dari Disdukcapil untuk dimintai keterangan dalam memenuhi bukti-bukti dalam kasus ini. Pihak Disdukcapil dipanggil untuk mengetahui riwayat kematian salah satu notaris yang terkait dengan kasus BPHTB ini.
“Kita ingin tahu saja riwayat notaris itu, kapan meninggalnya, ini juga untuk melengkapi dokumen kami, pasti ada akte kematiannya. Yang jelas notaris ini dulunya di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari awal kasus ini bergulir hingga sekarang, ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun pihak jaksa belum bisa menyampaikan berapa kergian negara terkait kasus ini.
“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya berapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya,” pungkasnya.
(Ismail)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.