Categories: Tanjung Pinang

Sudah 20 Saksi Diperiksa, Belum ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah(BP2RD) Kota Tanjungpinang masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasipidsus Aditya Rakatama mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Terkait kasus BPHTB ini, kita masih mengumpulkan alat bukti, saksi-saksi kemudian surat dokumen untuk menetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (4/3/2020) siang.

Disinggung soal belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, Raka menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tidak sama dengan menangani tindak pidana yang lainnya.

“Sebenarnya bukan lama, menangani korupsi ini tidak sama seperti menangani tindak pidana yang lainnya. Bukti yang kita pakai, dokumen yang kita pakai sebagai penetapan tersangka itu harus benar, dan kita harus benar-benar yakin bagaimana modusnya,” ungkapnya.

Kata Raka, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang dipanggil kembali hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun ditunda yang bersangkutan tidak siap untuk dimintai keterangan

“Hari ini kita panggil saudara YR selaku Kabid Aset di BPKAD Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan datang didampingi pengacaranya, didalam KUHP dalam penanganan kasus korupsi, saksi tidak ada kewajiban untuk membawa pengacara. Sehingga kita tunda pemeriksaan YR,” katanya.

“Hari ini yang jelas YR tidak jadi diperiksa. Kalau dilihat dirinya tidak siap untuk dimintai keterangan dan beliau sudah membuat surat pernyataan,” tambahnya.

Selain YR kata Raka, pihaknya memanggil saksi dari Disdukcapil untuk dimintai keterangan dalam memenuhi bukti-bukti dalam kasus ini. Pihak Disdukcapil dipanggil untuk mengetahui riwayat kematian salah satu notaris yang terkait dengan kasus BPHTB ini.

“Kita ingin tahu saja riwayat notaris itu, kapan meninggalnya, ini juga untuk melengkapi dokumen kami, pasti ada akte kematiannya. Yang jelas notaris ini dulunya di Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari awal kasus ini bergulir hingga sekarang, ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan, namun pihak jaksa belum bisa menyampaikan berapa kergian negara terkait kasus ini.

“Untuk kerugian negara kita belum tahu angkanya berapa, insyaallah secepatnya akan kita tetapkan tersangknya,” pungkasnya.

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

3 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

24 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.