Categories: BATAM

Sudah Bayar Retribusi Rp6,7 Miliar ke Pemerintah Batam Tetap Dituntut JPU, Advokat Refman Basri Ajukan Pledoi

Masih kata Refman Basri, berdasarkan Laporan hasil pengujian SBE PT Musim Mas oleh Sucofindo Tahun 2015 dan 2020 dinyatakan hasil uji dibawah baku mutu dan terindikasi merupakan Limbah Non B3, sehingga dapat dilakukan penimbunan di tempat pemrosesan akhir sampah domestik TPA Telaga Punggur mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Baik PT Musim Mas maupun PT Earlangga Jaya dalam membuang SBE setelah PT Musim Mas bayar retribusi kepada Pemerintah Kota Batam senilai Rp6.778.125.000,” jelasnya.

Tak hanya itu, Refman Basri menambahkan, PT Musim Mas berpartisipasi membangun Zona G di TPA Telaga Punggur sebagai tempat pembuangan SBE dengan biaya sebesar Rp200 Juta. Sampai dengan pemasangan segel pelarangan oleh KLHK pada tahun 2017 sebelumnya tidak pernah ada pelarangan dari Pemerintah Pusat yakni Departemen Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan jajaran Pusat lainnya.

Pada bagian kesimpulan nota pembelaan (Pledoi) PT Musim Mas, Refman Basri menyampaikan 5 poin bantahan terhadap dakwaan atau tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap PT Musim Mas, yakni:

Pertama, PT Musim Mas tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum disebabkan Spent Bleaching Earth (SBE) PT Musim Mas diangkut oleh PT Earlangga Jaya yang telah memperoleh izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Batam ke TPA Telaga Punggur dan PT Earlangga Jaya yang bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

Kedua, Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian SBE PT Musim Mas oleh Sucofindo Tahun 2015 dan 2020 dinyatakan hasil uji dibawah baku mutu dan terindikasi merupakan Limbah Non B3, sehingga dapat dilakukan penimbunan di tempat pemrosesan akhir sampah domestik TPA Telaga Punggur mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 dan Terdakwa PT Musim Mas telah melakukan pembayaran Retribusi Daerah kepada DKP Kota Batam.

Ketiga, PT Musim Mas adalah Perusahaan yang telah berkontribusi kepada Pemerintah Kota Batam, karena PT Musim Mas telah membayar retribusi setiap tahun dan telah membantu membangun SBE di Zona G TPA Telaga Punggur.

Keempat, Seharusnya Terdakwa PT Musim Mas dalam permasalahan ini memperoleh perlindungan hukum dari Pemerintah kota Batam selaku Investor yang telah memberikan retribusi sebagai PAD Kota Batam dan juga telah membuka lapangan kerja sebagaimana keterangan ahli yang disampaikan oleh Prof. Dr. TAN KAMELLO, S.H.,M.S. dalam persidangan tanggal 25 Juni 2024, sebab tindakan pembuangan Limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di Telaga Punggur yang dilakukan oleh PT Musim Mas selaku Investor di kota Batam yang dilakukan melalui PT Earlangga Jaya telah memberikan keuntungan bagi Pemerintah kota Batam, yakni Pemerintah Kota Batam telah menerima pembayaran retribusi SBE dari PT Musim Mas terhitung sejak Tahun 2013-2017 dengan jumlah seluruhnya senilai Rp6.778.125.000 yang telah dipergunakan oleh Pemerintah kota Batam sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan kota Batam dalam memenuhi kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat kota Batam, sehingga secara hukum telah memenuhi alasan pembenar hilangnya sifat melawan hukum materil dalam arti negative yakni:

a. Negara Tidak Dirugikan.
b. Kepentingan Umum Dilayani, dan
c. PT Musim Mas Tidak Mendapatkan Untung dari Perbuatan yang Dilakukannya.

“Sebagaimana tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

This website uses cookies.