Categories: BATAM

Sudah Bayar Retribusi Rp6,7 Miliar ke Pemerintah Batam Tetap Dituntut JPU, Advokat Refman Basri Ajukan Pledoi

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur, pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Pada persidangan Kamis 18 Juli 2024, PT Musim Mas mengajukan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Penasehat Hukum PT Musim Mas, Refman Basri seusai persidangan menjelaskan kepada SwaraKepri isi dari nota pembelaan(pledoi) yang sudah dibacakan di persidangan.

Kata dia, merujuk pada ketentuan Pasal 188 Ayat (1) dan (2) KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Petunjuk, adalah “Perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya,” Selanjutnya Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari Keterangan Saksi, Surat, dan Keterangan Terdakwa.”

Apabila dikaitkan antara keterangan-keterangan saksi dan ahli dengan bukti surat maupun terdakwa PT Musim Mas di persidangan dan saksi yang meringankan, maka diperoleh petunjuk bahwasanya PT Musim Mas dalam menjalankan kegiatan usaha telah memiliki Surat Izin Lingkungan dan Surat Kelayakan Lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku dari Pemerintah RI khususnya Pemerintah kota Batam (Wali Kota Batam).

“Spent Bleaching Earth (SBE) PT Musim Mas diangkut oleh PT Earlangga Jaya yang telah memperoleh izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Batam ke TPA Telaga Punggur dan PT Earlangga Jaya bertanggungjawab untuk pengelolaannya ditempat Pembuangan TPA Telaga Punggur,” ungkapnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

9 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.