Categories: HUKUM

Sudah Berdamai, Terdakwa Midi Berpelukan dengan Saksi Korban di Persidangan

BATAM – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal bersama dengan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/9).

Sidang ini sempat ditunda pada hari Senin yang lalu karena Ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk sedang sakit. Sidang yang digelar hari ini langsung tiga agenda sekaligus, yakni pembacaan surat dakwaan, mendengarkan keterangan saksi korban, dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Taufik Nainggolan didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Jasael.

Ada kejadian menarik saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sedang berlangsung. Saksi korban yang dihadirkan JPU Yan Elhas Zeboea, yakni Reinhard Tobing dan Avis Sena Lubis mengaku telah berdamai dengan pihak terdakwa dan juga telah mengganti biaya pengobatan serta mengganti rugi mobil yang rusak pada saat kejadian.

Saksi korban Reinhard Tobing yang mengaku sudah kenal dengan terdakwa Tarmizi sejak empat tahun silam ini mengatakan bahwa sama sekali tidak tahu apa sebenarnya penyebab terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan mobil dan luka-luka yang dialami.

“Awalnya kami di Batuampar yang Mulia, lalu datang telepon bahwa kami harus segera bergegas ke kampung Aceh, dan setelah tiba di lokasi, terjadilah pemukulan,” kata saksi.

Ia menerangkan, pengeroyokan yang dilakukan lebih dari 10 orang yang diduga anak buah terdakwa tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan menurutnya tanpa sebab.

“Kami baru saja tiba yang Mulia, dan sontak terjadi pengeroyokan,” terangnya merujuk pada pertanyaan majelis Hakim.

Meski demikian kata saksi, terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan dan telah membayar seluruh ganti rugi termasuk mobil yang rusak.

“Kami sudah berdamai dengan pihak terdakwa yang Mulia,” kata saksi.

Selanjutnya Hakim meminta kedua terdakwa meminta maaf kepada kedua saksi. Saksi dan terdakwa kemudian berpelukan pertanda tidak ada lagi perselisihan. Suasana ruang sidang berubah jadi riuh dari yang sebelumnya agak tegang.

“Cukuplah ini yang terakhir yang Mulia,” ujar terdakwa Midi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan perkara ini hingga dua minggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.