Categories: HUKUM

Sudah Berdamai, Terdakwa Midi Berpelukan dengan Saksi Korban di Persidangan

BATAM – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal bersama dengan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/9).

Sidang ini sempat ditunda pada hari Senin yang lalu karena Ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk sedang sakit. Sidang yang digelar hari ini langsung tiga agenda sekaligus, yakni pembacaan surat dakwaan, mendengarkan keterangan saksi korban, dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Taufik Nainggolan didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Jasael.

Ada kejadian menarik saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sedang berlangsung. Saksi korban yang dihadirkan JPU Yan Elhas Zeboea, yakni Reinhard Tobing dan Avis Sena Lubis mengaku telah berdamai dengan pihak terdakwa dan juga telah mengganti biaya pengobatan serta mengganti rugi mobil yang rusak pada saat kejadian.

Saksi korban Reinhard Tobing yang mengaku sudah kenal dengan terdakwa Tarmizi sejak empat tahun silam ini mengatakan bahwa sama sekali tidak tahu apa sebenarnya penyebab terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan mobil dan luka-luka yang dialami.

“Awalnya kami di Batuampar yang Mulia, lalu datang telepon bahwa kami harus segera bergegas ke kampung Aceh, dan setelah tiba di lokasi, terjadilah pemukulan,” kata saksi.

Ia menerangkan, pengeroyokan yang dilakukan lebih dari 10 orang yang diduga anak buah terdakwa tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan menurutnya tanpa sebab.

“Kami baru saja tiba yang Mulia, dan sontak terjadi pengeroyokan,” terangnya merujuk pada pertanyaan majelis Hakim.

Meski demikian kata saksi, terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan dan telah membayar seluruh ganti rugi termasuk mobil yang rusak.

“Kami sudah berdamai dengan pihak terdakwa yang Mulia,” kata saksi.

Selanjutnya Hakim meminta kedua terdakwa meminta maaf kepada kedua saksi. Saksi dan terdakwa kemudian berpelukan pertanda tidak ada lagi perselisihan. Suasana ruang sidang berubah jadi riuh dari yang sebelumnya agak tegang.

“Cukuplah ini yang terakhir yang Mulia,” ujar terdakwa Midi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan perkara ini hingga dua minggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

20 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.