Categories: HUKUM

Sudah Berdamai, Terdakwa Midi Berpelukan dengan Saksi Korban di Persidangan

BATAM – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal bersama dengan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/9).

Sidang ini sempat ditunda pada hari Senin yang lalu karena Ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk sedang sakit. Sidang yang digelar hari ini langsung tiga agenda sekaligus, yakni pembacaan surat dakwaan, mendengarkan keterangan saksi korban, dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Taufik Nainggolan didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Jasael.

Ada kejadian menarik saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sedang berlangsung. Saksi korban yang dihadirkan JPU Yan Elhas Zeboea, yakni Reinhard Tobing dan Avis Sena Lubis mengaku telah berdamai dengan pihak terdakwa dan juga telah mengganti biaya pengobatan serta mengganti rugi mobil yang rusak pada saat kejadian.

Saksi korban Reinhard Tobing yang mengaku sudah kenal dengan terdakwa Tarmizi sejak empat tahun silam ini mengatakan bahwa sama sekali tidak tahu apa sebenarnya penyebab terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan mobil dan luka-luka yang dialami.

“Awalnya kami di Batuampar yang Mulia, lalu datang telepon bahwa kami harus segera bergegas ke kampung Aceh, dan setelah tiba di lokasi, terjadilah pemukulan,” kata saksi.

Ia menerangkan, pengeroyokan yang dilakukan lebih dari 10 orang yang diduga anak buah terdakwa tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan menurutnya tanpa sebab.

“Kami baru saja tiba yang Mulia, dan sontak terjadi pengeroyokan,” terangnya merujuk pada pertanyaan majelis Hakim.

Meski demikian kata saksi, terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan dan telah membayar seluruh ganti rugi termasuk mobil yang rusak.

“Kami sudah berdamai dengan pihak terdakwa yang Mulia,” kata saksi.

Selanjutnya Hakim meminta kedua terdakwa meminta maaf kepada kedua saksi. Saksi dan terdakwa kemudian berpelukan pertanda tidak ada lagi perselisihan. Suasana ruang sidang berubah jadi riuh dari yang sebelumnya agak tegang.

“Cukuplah ini yang terakhir yang Mulia,” ujar terdakwa Midi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan perkara ini hingga dua minggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.