Categories: HUKUM

Sudah Berdamai, Terdakwa Midi Berpelukan dengan Saksi Korban di Persidangan

BATAM – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal bersama dengan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/9).

Sidang ini sempat ditunda pada hari Senin yang lalu karena Ketua Majelis Hakim yang telah ditunjuk sedang sakit. Sidang yang digelar hari ini langsung tiga agenda sekaligus, yakni pembacaan surat dakwaan, mendengarkan keterangan saksi korban, dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Taufik Nainggolan didampingi Hakim anggota Muhammad Chandra dan Jasael.

Ada kejadian menarik saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sedang berlangsung. Saksi korban yang dihadirkan JPU Yan Elhas Zeboea, yakni Reinhard Tobing dan Avis Sena Lubis mengaku telah berdamai dengan pihak terdakwa dan juga telah mengganti biaya pengobatan serta mengganti rugi mobil yang rusak pada saat kejadian.

Saksi korban Reinhard Tobing yang mengaku sudah kenal dengan terdakwa Tarmizi sejak empat tahun silam ini mengatakan bahwa sama sekali tidak tahu apa sebenarnya penyebab terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan mobil dan luka-luka yang dialami.

“Awalnya kami di Batuampar yang Mulia, lalu datang telepon bahwa kami harus segera bergegas ke kampung Aceh, dan setelah tiba di lokasi, terjadilah pemukulan,” kata saksi.

Ia menerangkan, pengeroyokan yang dilakukan lebih dari 10 orang yang diduga anak buah terdakwa tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan menurutnya tanpa sebab.

“Kami baru saja tiba yang Mulia, dan sontak terjadi pengeroyokan,” terangnya merujuk pada pertanyaan majelis Hakim.

Meski demikian kata saksi, terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan dan telah membayar seluruh ganti rugi termasuk mobil yang rusak.

“Kami sudah berdamai dengan pihak terdakwa yang Mulia,” kata saksi.

Selanjutnya Hakim meminta kedua terdakwa meminta maaf kepada kedua saksi. Saksi dan terdakwa kemudian berpelukan pertanda tidak ada lagi perselisihan. Suasana ruang sidang berubah jadi riuh dari yang sebelumnya agak tegang.

“Cukuplah ini yang terakhir yang Mulia,” ujar terdakwa Midi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan perkara ini hingga dua minggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

47 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

4 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

4 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

5 jam ago

This website uses cookies.