Categories: HUKRIM

Suhadi Dipenjara, Yusril : Usut Tuntas Kasus Alkes RSUD Batam

Korupsi Alkes RSUD Lamtim, Suhadi Divonis 1 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Mitra Bina Medika, Suhadi Riduan telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan(Alkes) RSUD Lampung Timur, Selasa (19/5/2015) lalu.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim FX Supriadi saat membacakan putusan seperti dilansir lampost.co.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Ketua LSM Barelang, Yusril ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah Batam APBD 2012 diduga dikuasai oleh kelompok Suhadi dan melibatkan banyak pihak.

“Bareskrim Polri diminta usut tuntas kasus alkes RSUD Batam dan segera menahan tersangka Fadillah Mallarangan,” ujarnya,Jumat(29/5/2015).

Diberitakan sebelumnya Ketua LSM Barelang Yusril mengungkapkan bahwa sejumlah Rp 54.224.895.985 pengadaan alkes tahun 2012 di RSUD Embung Fatimah Batam diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan kelompok “S” yaitu PT Bina Karya Sarana dan PT Mitra Bina Medika.

“Banyak pihak yang terlibat pengadaan Alkes RSUD Batam tahun 2012 yang diduga berkoalisi untuk memihak sehingga tidak menilai kualifikasi PT Mitra Bina Medika melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi dan tidak melakukan evaluasi administrasi sehingga lolos sebagai Peserta Lelang.

Dari hasil investigas LSM Barelang, Yusril mengungkapkan pengadaan alat-alat Kedokteran (Poliklinik) RSUD Batam APBD 2012 dengan HPS Rp 10.537.100.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan harga Penawaran Rp 10.022.500.000 terpaksa dibatalkan kerena perusahaan tersebut menyerahkan dokumen persyaratan kualifikasi yang tidak berlaku dan/atau dipalsukan seolah-olah masih berlaku diantaranya ijin PAK.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan bahwa alamat PT Mitra Bina Medika tidak ditemukan alias fiktif seperti disebut beralamat di Komplek First City Blok 2 Lt2 # B2-07 Batam Centre, Komplek Permata Niaga Blok B1 No 1 Sukajadi.

Selain itu ijin PAK PT Mitra Bina Medika juga dinyatakan tidak berlaku melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.07/IV/276/2011 tertanggal 30 Mei 2011 Tentang Perubahan Sub PAK menjadi PAK.
Lalu kemudian ditemukan adanya perubahan ijin PAK PT Mitra Bina Medika yang dibuktikan dari pengadaan Alat-Alat Laboratorium Kedokteran RSUD APBD 2012 HPS Rp 3.686.650.000 yang dimenangkan PT Mitra Bina Medika dengan menggunakan alamat Jln Pasir Putih Komplek Ruko Accelence Blok B. 10, Batam Center. (red/rudi/lp)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.