Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Dua supplier Hotel Batam City Condotel(BCC) tahun 2010-2012 yakni Sugianto dan Rosa yang hadir pada persidangan hari ini, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam mengaku telah dibayar lunas oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS).
Rosa selaku supplier pemasangan gordin mendapat giliran pertama yang ditanya penasehat hukum terdakwa.
“Sudah lunas pak,” kata Rosa ketika ditanya penasehat hukum terdakwa soal pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC oleh PT BMS.
Ketika ditanya melalui siapa pembayaran dari PT BMS, Rosa mengaku dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra oleh kasir sebanyak 7 kali.
“Pembayaran dilakukan sebanyak 7 kali sejak tahun 2010,” kata Rosa yang mengaku memiliki total tagihan di BCC Hotel sebesar Rp 762.500.000 saat itu.
Hal senada juga dikatakan Sugianto selaku supplier pemasangan AC di Hotel BCC Batam. Ia mengaku tagihan sebesar Rp 6 milar telah dibayar lunas oleh Conti Chandra.
“Tidak ada tunggakan lagi. Sudah lunas pada bulan Juni 2012,” jelasnya.
Ia juga mengaku dari beberapa pembayaran terakhir yang diingatnya, ia dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso ketika diberikan waktu oleh Majelis Hakim langsung mencecar saksi dengan pertanyaan soal cek yang digunakan untuk membayar supplier tersebut.
“Apakah dari awal Conti Chandra bayar pakai cek pribadi? kata Aji yang kemudian diiyakan oleh saksi Rosa.
Aji kemudian mempertanyakan apakah saksi sudah memiliki Surat Setoran Pajak(SSP) atas pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC tersebut.
“SSPnya ada nggak?” kata Aji lalu dijawab saksi Rosa dengan mengatakan bahwa ia membayar pajak.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Sugianto dan Rosa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga tanggal 1 Juli 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum Conti Chandra, Muhammad Roem mengatakan bawha Akta Jual Beli(AJB) saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) kepada Tjipta Fudijarta di kantor Notaris Anly Cenggana cacat hukum karena tidak dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.
“Dalam pasal 16 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris ditegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membacakan akta dihadapan penghadap dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani saat itu juga dihadapan
penghadap, saksi dan notaris,”jelas Roem menanggapi keterangan 2 saksi ahli dalam BAP penyidik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso, siang tadi, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Roem juga mengatakan bahwa keterangan saksi ahli perdata yakni DR Erna Widjajati dan saksi ahli pidana DR Chairul Huda yang saat ini menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut harus dikroscek dan dibuktikan di persidangan karena banyak hal yang ditutup-tutupi.
“Harus dibuktikan Akta itu(akta RUPS Nomor 2 dan AJB Nomor 3,4,5) sah atau tidak? Akta 01 juga belum dibatalkan,” terang Roem ketika dikonfirmasi ulang seusai persidangan.
Menurutnya dengan tidak dibatalkankannya akta 01 berarti Akte 89 juga belum dibatalkan.
“Sampai sekarang akte pendirian PT BMS tahun 2007 masih berlaku. Artinya Conti Chandra sampai sekarang masih tetap menjabat Direktur Utama,” jelasnya. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments
smakin terang benderang siapa maling siapa bener,hakim mestinya tegas memutus perkara yg bikin jijik investasi dibatam
Pak wartawan tjipta fujirta komisaris bodong dan brent sucuritas bodong juga termasuk satu group ,kedua orang tersebut harus dibasmi terus terang tjipta juga menagih dgn alasan denda rumahapartemen yg kami beli sampai 500jt ,,mohon dibasmi hama hama yg merugikan kami masyarakat batam khusus nya
Brent securitas ,tjipta fudjiarta ,,adalah kasus penipuan kerah putih yg sangat meresahkan ,kedua kasus ini menjadi bahan cerita taxi ketika membawa kami ke kota ..jadi obrolan kalangan taxi untuk menceritakan prampasan dengan berkerja sama dgn oknum mengunakan hukum ,,mengerikan
Kalau saksi mengatakan yg bayar Conti candra
jadi tjipta bayar pakai apa ????
Heran ya tjipta pakai ilmu apa untuk menguasai bcc hotel ...
kupas dong pak wartawan
Kedua saksi ahli yg di tunjuk, kepala harimau ekor tikus, maju dong nampakan wajahnya
Keterangan saksi menurut conti cuma karangan,,,penyelik karang bersama tjipta ,,,,kacau penyedik kelas pasar ,alias penydik conggok fiti ,,,haha ha kacau kasus menurut penonton kasus pesanan tjipta ke oknum polisi
suplier sj sdh menguatkan bgm tjipta ngadalin pemilik htl guna mrampas tanpa muka lg
hantam dan permalukan yang suka menginjak-injak hukum,tegakkan kebenaran.
Cipta itu dak ada bedanya dgn maling besar ,,gaya orang kaya isi kantong babi ngepet
Ok yg sudah ditipu cipta tulis aja disini
Saya salah satu pembeli apartemen yg di akali sama penipu otak udang setan
Kapan sidang nya lagi ya pak wartawan
Adem adem ye gimana perkembangan kasus bccc