Categories: HUKRIM

Supplier Hotel BCC Mengaku Telah Dibayar Lunas oleh Conti Chandra

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Dua supplier Hotel Batam City Condotel(BCC) tahun 2010-2012 yakni Sugianto dan Rosa yang hadir pada persidangan hari ini, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam mengaku telah dibayar lunas oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS).

Rosa selaku supplier pemasangan gordin mendapat giliran pertama yang ditanya penasehat hukum terdakwa.

“Sudah lunas pak,” kata Rosa ketika ditanya penasehat hukum terdakwa soal pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC oleh PT BMS.

Ketika ditanya melalui siapa pembayaran dari PT BMS, Rosa mengaku dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra oleh kasir sebanyak 7 kali.

“Pembayaran dilakukan sebanyak 7 kali sejak tahun 2010,” kata Rosa yang mengaku memiliki total tagihan di BCC Hotel sebesar Rp 762.500.000 saat itu.

Hal senada juga dikatakan Sugianto selaku supplier pemasangan AC di Hotel BCC Batam. Ia mengaku tagihan sebesar Rp 6 milar telah dibayar lunas oleh Conti Chandra.

“Tidak ada tunggakan lagi. Sudah lunas pada bulan Juni 2012,” jelasnya.

Ia juga mengaku dari beberapa pembayaran terakhir yang diingatnya, ia dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso ketika diberikan waktu oleh Majelis Hakim langsung mencecar saksi dengan pertanyaan soal cek yang digunakan untuk membayar supplier tersebut.

“Apakah dari awal Conti Chandra bayar pakai cek pribadi? kata Aji yang kemudian diiyakan oleh saksi Rosa.

Aji kemudian mempertanyakan apakah saksi sudah memiliki Surat Setoran Pajak(SSP) atas pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC tersebut.

“SSPnya ada nggak?” kata Aji lalu dijawab saksi Rosa dengan mengatakan bahwa ia membayar pajak.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Sugianto dan Rosa, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga tanggal 1 Juli 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya Penasehat Hukum Conti Chandra, Muhammad Roem mengatakan bawha Akta Jual Beli(AJB) saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) kepada Tjipta Fudijarta di kantor Notaris Anly Cenggana cacat hukum karena tidak dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli.

“Dalam pasal 16 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris ditegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membacakan akta dihadapan penghadap dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani saat itu juga dihadapan
penghadap, saksi dan notaris,”jelas Roem menanggapi keterangan 2 saksi ahli dalam BAP penyidik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso, siang tadi, Kamis(25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Roem juga mengatakan bahwa keterangan saksi ahli perdata yakni DR Erna Widjajati dan saksi ahli pidana DR Chairul Huda yang saat ini menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut harus dikroscek dan dibuktikan di persidangan karena banyak hal yang ditutup-tutupi.

“Harus dibuktikan Akta itu(akta RUPS Nomor 2 dan AJB Nomor 3,4,5) sah atau tidak? Akta 01 juga belum dibatalkan,” terang Roem ketika dikonfirmasi ulang seusai persidangan.

Menurutnya dengan tidak dibatalkankannya akta 01 berarti Akte 89 juga belum dibatalkan.

“Sampai sekarang akte pendirian PT BMS tahun 2007 masih berlaku. Artinya Conti Chandra sampai sekarang masih tetap menjabat Direktur Utama,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • smakin terang benderang siapa maling siapa bener,hakim mestinya tegas memutus perkara yg bikin jijik investasi dibatam

  • Pak wartawan tjipta fujirta komisaris bodong dan brent sucuritas bodong juga termasuk satu group ,kedua orang tersebut harus dibasmi terus terang tjipta juga menagih dgn alasan denda rumahapartemen yg kami beli sampai 500jt ,,mohon dibasmi hama hama yg merugikan kami masyarakat batam khusus nya

  • Brent securitas ,tjipta fudjiarta ,,adalah kasus penipuan kerah putih yg sangat meresahkan ,kedua kasus ini menjadi bahan cerita taxi ketika membawa kami ke kota ..jadi obrolan kalangan taxi untuk menceritakan prampasan dengan berkerja sama dgn oknum mengunakan hukum ,,mengerikan

  • Kalau saksi mengatakan yg bayar Conti candra
    jadi tjipta bayar pakai apa ????
    Heran ya tjipta pakai ilmu apa untuk menguasai bcc hotel ...
    kupas dong pak wartawan

  • Kedua saksi ahli yg di tunjuk, kepala harimau ekor tikus, maju dong nampakan wajahnya

  • Keterangan saksi menurut conti cuma karangan,,,penyelik karang bersama tjipta ,,,,kacau penyedik kelas pasar ,alias penydik conggok fiti ,,,haha ha kacau kasus menurut penonton kasus pesanan tjipta ke oknum polisi

  • Cipta itu dak ada bedanya dgn maling besar ,,gaya orang kaya isi kantong babi ngepet
    Ok yg sudah ditipu cipta tulis aja disini
    Saya salah satu pembeli apartemen yg di akali sama penipu otak udang setan

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.