Categories: BISNIS

Ini kata BP Batam Soal Jual Beli Jalur Hijau di Sei Lekop

BATAM – swarakepri.com : Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam Mustofa Wijaya melalui Kasi Publikasi Afthar Fallahziz berjanji akan turun ke kavling abadi jaya, Kelurahan Sei Lekop Sagulung untuk melakukan kroscek legalitas hukum dan dokumen yang digunakan untuk memperjualbelikan jalur hijau menjadi tempat tinggal.

“Kami akan segera turun kelapangan bersama tim yang membidangi masalah tersebut untuk mengkroscek legalitas hukum dan dokumen yang seharusnya,” ujarnya kepada AMOK Grup, Kamis(25/6/2015) diruang kerjanya.

Menurutnya tim BP Batam akan mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang dimiliki oknum RT/RW yang ada untuk melakukan jual beli jalur hijau.

“Kita akan pertanyakan dasar hukum dan dokumennya hingga ada unsur jual beli. Kalau hijau ya harus tetap hijau,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada permohonan izin dari oknum RT/RW di Sei Lekop, ia mengaku tidak mengetahui pasti.

“Kita tidak mau berspekulasi, yang pasti besok(Jumat,red) kita akan langsung pantau kelapangan untuk memastikan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya oknum RT/RW di Kavling Abadi Jaya, Keluarahan Sei Lekop, Sagulung Batam diduga kuat melakukan persekongkolan untuk memperjualbelikan jalur hijau(jalan penghubung) RT 03 dengan RT 04 untuk dijadikan tempat tinggal.

Ironisnya, ulah para oknum RT/RW ini tidak memiliki legalitas dari instansi terkait seperti Badan Pengusahaan(BP) dan Distako Batam.

Kiki, salah seorang warga setempat mengaku telah membeli dua kavling, namun hingga saat ini belum punya legalitas jelas. Tiap kaveling diibandrol bervariasi mulai dari Rp 8 juta hingga Rp10 juta.

“Saya sudah membeli dua kavling kepada mereka (oknum RT/RW 03/03, red),” ujarnya kepada AMOK Group, Jumat(19/6/2015).

Ketua RT 03, Carles Indomora ketika dikonfirmasi tentang perizinan kegiatan proyek tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas pengelolaan lahan dari instansi berwenang.

Sementara itu Ketua RT 04, Umarjuki ketika ditanya apakah proyek penjualan kaveling tersebut sudah berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dan uangnya untuk diapakan. “Ini merupakan ide kami saja pak, tak ada kami hubungi kelurahan dan kecamatan,” kilahnya enteng.

Informasi di lapangan diduga kegiatan itu sudah sudah mendapat ‘restu’ dari oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Untuk menekan gejolak di masyarakat, mereka mengganti rugi atas tanaman warga yang ada di atas lahan itu mulai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta.

Ketua RW 03 Imam Suprianto ketika dikonfirmasi menyebut bahwa dana untuk pelaksanaan proyek pengalihan fungsi lahan hijau jadi kaveling dengan menyewa beko, diproleh dari hasil penjualan kaveling.

“Kita juga pakai dana PNPM yang dianggarkan pemerintah untuk kelurahan dan desa. Nanti kami akan mengajukan permohonan ke OB (BP Batam) terkait proyek ini,” ujarnya enteng.(red/gtg/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…

11 menit ago

LRT Jabodebek Dukung Mobilitas Masyarakat Selama Penyesuaian Operasional Perjalanan Kereta di kawasan Bekasi

LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…

12 menit ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…

13 menit ago

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…

15 menit ago

ElysianGo Hadirkan Sistem Umrah End-to-End dari Indonesia, Integrasikan Persiapan hingga Layanan di Arab Saudi

ElysianGo menghadirkan sistem layanan Umrah end-to-end yang menghubungkan seluruh tahapan perjalanan jamaah, mulai dari persiapan…

17 menit ago

Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai

PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional…

31 menit ago

This website uses cookies.