Categories: HUKRIM

Surat Eksekusi PN Batam Disebut Salah Alamat

BATAM – Rudi Budi Purnomo, warga Jalan Sumbawa Nomor 34 RT 01/09 Bengkong Dalam, Batam, menolak keras pelaksanaan eksekusi rumah miliknya oleh Pengadilan Negeri Batam.

 

Rudi beralasan surat eksekusi rumah dari Pengadilan Negeri Batam salah alamat dan tidak tepat sasaran, karena alamat rumahnya berbeda dengan alamat rumah yang tertulis dalam surat eksekusi tersebut.

 

“Bagaimana bisa surat eksekusi itu diantarkan ke alamat rumah saya, yang jelas-jelas nomor 34, sedangkan isi suratnya ditujukan ke nomor 32,” ujar Rudi kepada AMOK Group, Kamis(12/5/2016).

 

Dia mengaku membeli rumah tersebut tahun 1996 dan telah di tempati sejak tahun 1997 hingga saat ini.

 

“Nomor rumah yang sesuai dengan surat eksekusi PN Batam itu adalah rumah milik Teguh Sunaryanto(pemohon
eksekusi),”bebernya.

 

Selain alamat rumah yang salah, Rudi juga mengatakan luas lahan yang tertulis dalam surat eksekusi juga salah.

 

Karena luas lahan yang dimilikinya adalah 200 m2, bukan 150 m2 seperti dalam surat eksekusi. “Ini benar-benar salah alamat, makanya saya akan pertahankan rumah saya,” tegasnya.

 

Dia berharap PN Batam bisa mengklarifikasi surat yang di layangkan kepadanya, karena salah alamat.

 

“Saya katakan lagi, rumah nomor 32 bukan rumah saya, itu milik Teguh. Rumah saya nomor 34, semua dokumen kepemilikan yang asli ada sama saya dan disimpan dengan baik,” jelasnya.

 

Rudi mengaku akan melakukan perlawanan, jika PN Batam tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah miliknya.

 

“Silahkan eksekusi rumah yang sesuai dalam surat itu, karena itu bukan rumah saya. Itu milik Teguh,” pungkasnya.

 

Saat berita ini diunggah, Pengadilan Negeri Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor W4.U8/1613/HT.04.06/V/2016 tersebut.

 

(red/nas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

6 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

6 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

8 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

9 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

10 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

13 jam ago

This website uses cookies.