Categories: HUKRIM

Surat Eksekusi PN Batam Disebut Salah Alamat

BATAM – Rudi Budi Purnomo, warga Jalan Sumbawa Nomor 34 RT 01/09 Bengkong Dalam, Batam, menolak keras pelaksanaan eksekusi rumah miliknya oleh Pengadilan Negeri Batam.

 

Rudi beralasan surat eksekusi rumah dari Pengadilan Negeri Batam salah alamat dan tidak tepat sasaran, karena alamat rumahnya berbeda dengan alamat rumah yang tertulis dalam surat eksekusi tersebut.

 

“Bagaimana bisa surat eksekusi itu diantarkan ke alamat rumah saya, yang jelas-jelas nomor 34, sedangkan isi suratnya ditujukan ke nomor 32,” ujar Rudi kepada AMOK Group, Kamis(12/5/2016).

 

Dia mengaku membeli rumah tersebut tahun 1996 dan telah di tempati sejak tahun 1997 hingga saat ini.

 

“Nomor rumah yang sesuai dengan surat eksekusi PN Batam itu adalah rumah milik Teguh Sunaryanto(pemohon
eksekusi),”bebernya.

 

Selain alamat rumah yang salah, Rudi juga mengatakan luas lahan yang tertulis dalam surat eksekusi juga salah.

 

Karena luas lahan yang dimilikinya adalah 200 m2, bukan 150 m2 seperti dalam surat eksekusi. “Ini benar-benar salah alamat, makanya saya akan pertahankan rumah saya,” tegasnya.

 

Dia berharap PN Batam bisa mengklarifikasi surat yang di layangkan kepadanya, karena salah alamat.

 

“Saya katakan lagi, rumah nomor 32 bukan rumah saya, itu milik Teguh. Rumah saya nomor 34, semua dokumen kepemilikan yang asli ada sama saya dan disimpan dengan baik,” jelasnya.

 

Rudi mengaku akan melakukan perlawanan, jika PN Batam tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah miliknya.

 

“Silahkan eksekusi rumah yang sesuai dalam surat itu, karena itu bukan rumah saya. Itu milik Teguh,” pungkasnya.

 

Saat berita ini diunggah, Pengadilan Negeri Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor W4.U8/1613/HT.04.06/V/2016 tersebut.

 

(red/nas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

59 menit ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

16 jam ago

This website uses cookies.