Categories: HUKRIM

Surat Eksekusi PN Batam Disebut Salah Alamat

BATAM – Rudi Budi Purnomo, warga Jalan Sumbawa Nomor 34 RT 01/09 Bengkong Dalam, Batam, menolak keras pelaksanaan eksekusi rumah miliknya oleh Pengadilan Negeri Batam.

 

Rudi beralasan surat eksekusi rumah dari Pengadilan Negeri Batam salah alamat dan tidak tepat sasaran, karena alamat rumahnya berbeda dengan alamat rumah yang tertulis dalam surat eksekusi tersebut.

 

“Bagaimana bisa surat eksekusi itu diantarkan ke alamat rumah saya, yang jelas-jelas nomor 34, sedangkan isi suratnya ditujukan ke nomor 32,” ujar Rudi kepada AMOK Group, Kamis(12/5/2016).

 

Dia mengaku membeli rumah tersebut tahun 1996 dan telah di tempati sejak tahun 1997 hingga saat ini.

 

“Nomor rumah yang sesuai dengan surat eksekusi PN Batam itu adalah rumah milik Teguh Sunaryanto(pemohon
eksekusi),”bebernya.

 

Selain alamat rumah yang salah, Rudi juga mengatakan luas lahan yang tertulis dalam surat eksekusi juga salah.

 

Karena luas lahan yang dimilikinya adalah 200 m2, bukan 150 m2 seperti dalam surat eksekusi. “Ini benar-benar salah alamat, makanya saya akan pertahankan rumah saya,” tegasnya.

 

Dia berharap PN Batam bisa mengklarifikasi surat yang di layangkan kepadanya, karena salah alamat.

 

“Saya katakan lagi, rumah nomor 32 bukan rumah saya, itu milik Teguh. Rumah saya nomor 34, semua dokumen kepemilikan yang asli ada sama saya dan disimpan dengan baik,” jelasnya.

 

Rudi mengaku akan melakukan perlawanan, jika PN Batam tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah miliknya.

 

“Silahkan eksekusi rumah yang sesuai dalam surat itu, karena itu bukan rumah saya. Itu milik Teguh,” pungkasnya.

 

Saat berita ini diunggah, Pengadilan Negeri Batam belum berhasil dikonfirmasi terkait surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor W4.U8/1613/HT.04.06/V/2016 tersebut.

 

(red/nas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

3 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

14 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

16 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

16 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

23 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.