BATAM – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jamaris dan Irwanto terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) Disdukcapil Batam ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya.
“Mohon ijin yang mulia, tuntutan kami belum siap, mohon diberi waktu lagi,” ujar JPU Yogi kepada Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,Senin(27/2/2017) sore.
Menanggapi permintaan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga didampingi Endi dan Egi serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa menerima dan menyatakan sidang kembali dilanjutkan Senin (6/3/2017) mendatang.
Sebelummya JPU menjerat terdakwa Jamaris dan Irwanto(penuntutan terpisah) dengan pasal 95 huruf B jo pasal 79 huruf a UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2016 mengenai administrasi kependudukan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kedua terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus dugaan pungli pengurusan dokumen di Disdukcapil saat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Merah Putih Polda Kepri.
“Para terdakwa melakukan pungli penggurusan dokumen dan catatan sipil dengan biaya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per berkas, dan telah dilakukan kedua terdakwa sejak tahun 2011 hingga saat tertangkap,” terang Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…
This website uses cookies.