Categories: BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM menyurati Kantor Pengadilan Kelas I A Batam perihal pemberitahuan mengenai Kedudukan Kapten (Terdakwa) Mahmud Mohamed Abdelaziz Hatiba (MMAMH) pada perkara No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm pada OMS dan pernyataan tertulis mengenai ketidakhadiran terdakwa pada perkara A quo, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Sailing Viktor menyampaikan bahwa saat ini terdakwa tidak lagi menjadi bagian dari OMS selaku pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan tidak mewakili maupun merepresentasikan dirinya sebagai Kapten kapal sejak terdakwa menyatakan dirinya bukan Kapten di Persidangan perkara A quo.

Adapun alasan-alasan bahwa terdakwa bukan lagi menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 dirincikan Sailing Viktor sebagai berikut : Pertama, terdakwa sejak proses Persidangan tidak mengakui sebagai Kapten kapal MT Arman 114 secara sepihak.

Kedua, terdakwa sejak Persidangan pertama berlangsung tidak tinggal di kapal MT Arman  114 tanpa adanya persetujuan maupun izin dari pemilik kapal MT Arman 114.

Ketiga, terdakwa selama proses Persidangan perkara A quo tidak pernah berkomunikasi dengan OMS maupun pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi sebagai perwakilan hukum di Indonesia maupun di luar negeri. Akan tetapi, justru melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti mendaftarkan gugatan kepada OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114.

Keempat, terdakwa melakukan upaya-upaya menurunkan kru kapal MT Arman 114 dari kapal dan menaikkan kru asing secara sepihak tanpa izin dan pemberitahuan kepada OMS selaku pemilik kapal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini yaitu: Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dengan bantuan agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Kelima, atas perbuatan terdakwa pada poin D dalam hasil pengecekan di atas kapal yang dilaksanakan oleh OMS dan perwakilan dari pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran sebagai negara bendera (Flag state) dari Kapal serta didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Gakkum KLHK Batam pada tanggal 27 Juni 2024. Terdapat kerusakan pada perangkat CCTV, Internet dan Komputer di kapal dan peralatan lainnya di dalam kapal yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan/atau kru kapal asing sampai saat ini tidak diketahui identitasnya. Maupun agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

25 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

3 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

3 jam ago

This website uses cookies.