Categories: BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

Atas kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 bahwa terdakwa tidak hadir di Persidangan dan tidak diketahui keberadaannya oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa, sesuai fakta-fakta persidangan yang berlangsung pihaknya menyatakan:

Pertama, OMS menyatakan bahwa terdakwa tidak menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 yang dimiliki atas nama perusahaan yang manajemennya adalah Mr. Mehdi Yousefi sesuai dengan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran, sehingga atas perbuatan terdakwa di atas pihaknya tidak bertanggungjawab hukum apapun menyangkut kedudukan dan segala perbuatan hukum terdakwa dalam perkara A quo.

Kedua, OMS adalah perusahaan asing yang menjunjung dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dalam perkara A quo dan mengutuk keras tindakan terdakwa yang menciderai dan tidak menghormati proses hukum yang berlangsung pada perkara A quo di Indonesia.

Ketiga, bahwa kline kami dengan segala upaya sebagai pihak yang memiliki kapal MT Arman 114 dan kargo di dalamnya, kata dia, pihaknya akan mempertahankan kepentingannya untuk dapat dimintai keterangannya sebagai pemilik yang sah oleh majelis hakim yang memeriksa perkara A quo pada Pengadilan Negeri Batam dan tunduk serta taat pada proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

Sailing Viktor juga menegaskan bahwa OMS adalah pemilik yang sah atas kapal MT Arman 114 sesuai data-data dokumen yang di sita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran. Dan akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan hukum Internasional demi membela dan mempertahankan hak-hak kepentingan atas kapal dan dokumen-dokumen kapal serta muatan di dalamnya yang saat ini di sita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan dijadikan alat Bukti dalam perkara A quo.

“Klien kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya baik secara Pidana, maupun Perdata sehubungan dengan adanya pihak-pihak lain yang melakukan klaim maupun penyataan kepemilikan atas kapal MT Arman 114 dan muatannya yang saat ini dijadikan alat bukti di persidangan atas Perkara A quo,”ujarnya dalam surat tersebut./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

10 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

12 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

12 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

12 jam ago

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

13 jam ago

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…

23 jam ago

This website uses cookies.