Categories: BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

Atas kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 bahwa terdakwa tidak hadir di Persidangan dan tidak diketahui keberadaannya oleh Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa, sesuai fakta-fakta persidangan yang berlangsung pihaknya menyatakan:

Pertama, OMS menyatakan bahwa terdakwa tidak menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 yang dimiliki atas nama perusahaan yang manajemennya adalah Mr. Mehdi Yousefi sesuai dengan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran, sehingga atas perbuatan terdakwa di atas pihaknya tidak bertanggungjawab hukum apapun menyangkut kedudukan dan segala perbuatan hukum terdakwa dalam perkara A quo.

Kedua, OMS adalah perusahaan asing yang menjunjung dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dalam perkara A quo dan mengutuk keras tindakan terdakwa yang menciderai dan tidak menghormati proses hukum yang berlangsung pada perkara A quo di Indonesia.

Ketiga, bahwa kline kami dengan segala upaya sebagai pihak yang memiliki kapal MT Arman 114 dan kargo di dalamnya, kata dia, pihaknya akan mempertahankan kepentingannya untuk dapat dimintai keterangannya sebagai pemilik yang sah oleh majelis hakim yang memeriksa perkara A quo pada Pengadilan Negeri Batam dan tunduk serta taat pada proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

Sailing Viktor juga menegaskan bahwa OMS adalah pemilik yang sah atas kapal MT Arman 114 sesuai data-data dokumen yang di sita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran. Dan akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan hukum Internasional demi membela dan mempertahankan hak-hak kepentingan atas kapal dan dokumen-dokumen kapal serta muatan di dalamnya yang saat ini di sita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan dijadikan alat Bukti dalam perkara A quo.

“Klien kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya baik secara Pidana, maupun Perdata sehubungan dengan adanya pihak-pihak lain yang melakukan klaim maupun penyataan kepemilikan atas kapal MT Arman 114 dan muatannya yang saat ini dijadikan alat bukti di persidangan atas Perkara A quo,”ujarnya dalam surat tersebut./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

11 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

This website uses cookies.