Categories: BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM menyurati Kantor Pengadilan Kelas I A Batam perihal pemberitahuan mengenai Kedudukan Kapten (Terdakwa) Mahmud Mohamed Abdelaziz Hatiba (MMAMH) pada perkara No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm pada OMS dan pernyataan tertulis mengenai ketidakhadiran terdakwa pada perkara A quo, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Sailing Viktor menyampaikan bahwa saat ini terdakwa tidak lagi menjadi bagian dari OMS selaku pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan tidak mewakili maupun merepresentasikan dirinya sebagai Kapten kapal sejak terdakwa menyatakan dirinya bukan Kapten di Persidangan perkara A quo.

Adapun alasan-alasan bahwa terdakwa bukan lagi menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 dirincikan Sailing Viktor sebagai berikut : Pertama, terdakwa sejak proses Persidangan tidak mengakui sebagai Kapten kapal MT Arman 114 secara sepihak.

Kedua, terdakwa sejak Persidangan pertama berlangsung tidak tinggal di kapal MT Arman  114 tanpa adanya persetujuan maupun izin dari pemilik kapal MT Arman 114.

Ketiga, terdakwa selama proses Persidangan perkara A quo tidak pernah berkomunikasi dengan OMS maupun pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi sebagai perwakilan hukum di Indonesia maupun di luar negeri. Akan tetapi, justru melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti mendaftarkan gugatan kepada OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114.

Keempat, terdakwa melakukan upaya-upaya menurunkan kru kapal MT Arman 114 dari kapal dan menaikkan kru asing secara sepihak tanpa izin dan pemberitahuan kepada OMS selaku pemilik kapal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini yaitu: Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dengan bantuan agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Kelima, atas perbuatan terdakwa pada poin D dalam hasil pengecekan di atas kapal yang dilaksanakan oleh OMS dan perwakilan dari pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran sebagai negara bendera (Flag state) dari Kapal serta didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Gakkum KLHK Batam pada tanggal 27 Juni 2024. Terdapat kerusakan pada perangkat CCTV, Internet dan Komputer di kapal dan peralatan lainnya di dalam kapal yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan/atau kru kapal asing sampai saat ini tidak diketahui identitasnya. Maupun agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

7 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

10 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

12 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.