Categories: BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM menyurati Kantor Pengadilan Kelas I A Batam perihal pemberitahuan mengenai Kedudukan Kapten (Terdakwa) Mahmud Mohamed Abdelaziz Hatiba (MMAMH) pada perkara No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm pada OMS dan pernyataan tertulis mengenai ketidakhadiran terdakwa pada perkara A quo, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Sailing Viktor menyampaikan bahwa saat ini terdakwa tidak lagi menjadi bagian dari OMS selaku pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan tidak mewakili maupun merepresentasikan dirinya sebagai Kapten kapal sejak terdakwa menyatakan dirinya bukan Kapten di Persidangan perkara A quo.

Adapun alasan-alasan bahwa terdakwa bukan lagi menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 dirincikan Sailing Viktor sebagai berikut : Pertama, terdakwa sejak proses Persidangan tidak mengakui sebagai Kapten kapal MT Arman 114 secara sepihak.

Kedua, terdakwa sejak Persidangan pertama berlangsung tidak tinggal di kapal MT Arman  114 tanpa adanya persetujuan maupun izin dari pemilik kapal MT Arman 114.

Ketiga, terdakwa selama proses Persidangan perkara A quo tidak pernah berkomunikasi dengan OMS maupun pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi sebagai perwakilan hukum di Indonesia maupun di luar negeri. Akan tetapi, justru melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti mendaftarkan gugatan kepada OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114.

Keempat, terdakwa melakukan upaya-upaya menurunkan kru kapal MT Arman 114 dari kapal dan menaikkan kru asing secara sepihak tanpa izin dan pemberitahuan kepada OMS selaku pemilik kapal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini yaitu: Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dengan bantuan agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Kelima, atas perbuatan terdakwa pada poin D dalam hasil pengecekan di atas kapal yang dilaksanakan oleh OMS dan perwakilan dari pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran sebagai negara bendera (Flag state) dari Kapal serta didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Gakkum KLHK Batam pada tanggal 27 Juni 2024. Terdapat kerusakan pada perangkat CCTV, Internet dan Komputer di kapal dan peralatan lainnya di dalam kapal yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan/atau kru kapal asing sampai saat ini tidak diketahui identitasnya. Maupun agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

2 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

4 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

5 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

5 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.