Categories: BATAM

Surati PN Batam, Kuasa Hukum OMS: Terdakwa MMAMH Bukan Lagi Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM menyurati Kantor Pengadilan Kelas I A Batam perihal pemberitahuan mengenai Kedudukan Kapten (Terdakwa) Mahmud Mohamed Abdelaziz Hatiba (MMAMH) pada perkara No. 941/Pid.Sus2023/PN.Btm pada OMS dan pernyataan tertulis mengenai ketidakhadiran terdakwa pada perkara A quo, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, Sailing Viktor menyampaikan bahwa saat ini terdakwa tidak lagi menjadi bagian dari OMS selaku pemilik kapal MT Arman 114 (IMO 9116412) dan tidak mewakili maupun merepresentasikan dirinya sebagai Kapten kapal sejak terdakwa menyatakan dirinya bukan Kapten di Persidangan perkara A quo.

Adapun alasan-alasan bahwa terdakwa bukan lagi menjadi bagian dari kapal MT Arman 114 dirincikan Sailing Viktor sebagai berikut : Pertama, terdakwa sejak proses Persidangan tidak mengakui sebagai Kapten kapal MT Arman 114 secara sepihak.

Kedua, terdakwa sejak Persidangan pertama berlangsung tidak tinggal di kapal MT Arman  114 tanpa adanya persetujuan maupun izin dari pemilik kapal MT Arman 114.

Ketiga, terdakwa selama proses Persidangan perkara A quo tidak pernah berkomunikasi dengan OMS maupun pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi sebagai perwakilan hukum di Indonesia maupun di luar negeri. Akan tetapi, justru melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti mendaftarkan gugatan kepada OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114.

Keempat, terdakwa melakukan upaya-upaya menurunkan kru kapal MT Arman 114 dari kapal dan menaikkan kru asing secara sepihak tanpa izin dan pemberitahuan kepada OMS selaku pemilik kapal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini yaitu: Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dengan bantuan agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Kelima, atas perbuatan terdakwa pada poin D dalam hasil pengecekan di atas kapal yang dilaksanakan oleh OMS dan perwakilan dari pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran sebagai negara bendera (Flag state) dari Kapal serta didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Gakkum KLHK Batam pada tanggal 27 Juni 2024. Terdapat kerusakan pada perangkat CCTV, Internet dan Komputer di kapal dan peralatan lainnya di dalam kapal yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan/atau kru kapal asing sampai saat ini tidak diketahui identitasnya. Maupun agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Lanjutan Kasus Wilson Lukman Cs Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

BATAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) Dwi Putri Aprilian Dini…

29 menit ago

Kolaborasi Strategis SUCOFINDO dan KAI Services Dorong Implementasi Waste Management Berkelanjutan

PT SUCOFINDO (PERSERO) bersama PT Reska Multi Usaha (KAI Services) mengembangkan sistem pengelolaan sampah terintegrasi…

51 menit ago

KAI Bandara Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat, 130 Ribu Penumpang Terlayani Saat Libur Waisak dan Idul Adha

PT Railink (KAI Bandara) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api selama periode…

2 jam ago

Sukses Rampungkan Pendidikan P3N XXVII Lemhannas RI, Dr. T.R. Fahsul Falah Siap Perkuat Kepemimpinan Visioner Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) secara resmi menutup Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional…

4 jam ago

Keselamatan Prioritas Utama, KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Aman Pasca Gempa di Cianjur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan bahwa seluruh perjalanan kereta api…

4 jam ago

Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…

6 jam ago

This website uses cookies.