Categories: HUKRIM

Surya Paloh : OC Kaligis sudah Mundur dari Nasdem

JAKARTA – swarakepri.com : Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menegaskan pengacara Otto Cornolis(OC) Kaligis telah menyatakan mundur dari jabatannnya sebagai Mahkamah Partai Nasdem, Selasa(14/7/2015) paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

“Dia (OC) sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Partai dan sekaligus fungsionaris partai,” kata Surya Paloh, Rabu(15/7/2015) di Jakarta.

Surya mengatakan dengan mundurnya Kaligis sebagai fungsionaris partai, Nasdem sudah tidak perlu menjatuhkan sanksi apapun kepada Kaligis.

“Kami tidak memberikan sanksi dalam kasus ini karena beliau sudah mengundurkan diri,” ujarnya.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah p/7/2015)enyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan.

KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Kaligis mengaku tidak tahu menahu soal kepergian Gerry ke Medan serta soal pemberian uang kepada para hakim. Ia berdalih, Gerry terus didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

“Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (pergi),” ujar Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).(red/kompas)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • hancur hukum di indns,oc klaigis sj kejeblos,bentar lg pengacara tjipta nrampas bcc nyusul jg

  • Alamak oc kaligispengacara kondang nakal juga ya ,masih bisa berdali panitera minta T H R ,
    Untuk slanjutnya bagi pengacara jangan bermain dgn hukum ,harus hati hati dalam bertindak kedepan saya rasa masih perlu adanya incaran kakap lain .

  • Ha ha ha oc kaligis menerima karma Selama ini apa yg ditanam kan kini berbuah pahit ,padahal dia itu super kaya buat apalagi merusak sistem tataan masyarakat ,,kasihan orang tua ini di ancam 15 th ,,oc kaligis bertobatlah jangan terus terusan berobat .sebagai tokoh pengacara yg jadi panutan sekarang menjadi peotan ,,kenapa dunia ini bermain dgn orang orang yg tidak mengenal puas ,,,,,

  • Saat naas buat oc kaligis
    Nasib sudah suratan
    Yg kita tak gerti adalah kenapa melakukan hal hal bodoh bagi seorang pengacara kondang hukum yg selama ini di anggap barang dagangan aja
    Rasakan sendiri ya di seell oc kaligis

  • Manusia perusak bumi ,otak mengajarkan yg gak benar ,,oc harus bersyukur pada tuhan yg meingatkan perbuatan dan kelakuan sehari hari

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.