BATAM – swarakepri.com : Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejakaan Negeri Batam, M.Syafei,SH mengaku memori banding Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua PNS sebesar Rp 80 Miliyar sampai saat ini belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Kami sudah serahkan memori banding,selanjutnya terserah Pengadilan Negeri Batam untuk menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Syafei seusai mengikuti acara pisah sambut jabatan Kasi Datun Kejari Batam, sore tadi, Senin(3/2/2014) di lantai 3 Kantor Kejari Batam.
Syafei yang kini menduduki jabatan baru sebagai Kasi Intel Kejari Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung ini kembali menegaskan bahwa alasan Pemko Batam untuk mengajukan banding adalah karena alasan yang disampaikan pihak PT BAJ tidak ada dalam kesepakatan yang telah disepakati dengan Pemko Batam.
“Faktor pengurang yang disampaikan pihak BAJ dalam persidangan tidak begitu jelas. Termasuk alasan Ijin operasional PT BAJ dicabut juga tidak tepat. BAJ punya kewajiban untuk membayar sesuai dengan gugatan Pemko Batam,” ujarnya.
Dikatakan Syafei atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut pihak PT BAJ juga menyatakan banding.
“Setelah Pemko menyatakan Banding, BAJ juga banding. Mereka(BAJ,red) tetap bersikukuh hanya sanggup membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Pemko Batam sebesar Rp 65 Miliyar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.
“Kami yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan,” kata Syafei kepada swarakepri, hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 lalu.(redaksi)
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.