Geram uang tak Kembali, Rosita Kembali Gugat Yenni – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Geram uang tak Kembali, Rosita Kembali Gugat Yenni

BATAM – www.swarakepri.com : Kegeraman Rosita atas sikap Nuryenni(yenni,red) yang tidak kunjung mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta yang dipinjam pada tahun 2008 lalu akhirnya berujung kepada gugatan di Pengadilan Negeri Batam.

Kepada media ini, Rosita mengatakan bahwa sejak meminjam uang darinya, yenni sama sekali tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan pada tahun 2009 yang lalu, yenni sudah pernah divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam dan sempat mendekam selam empat bulan dipenjara karena ia gugat di Pengadilan dengan pasal penipuan.

“Saat mendekam dipenjara tersebut, Yenni memohon kepada saya untuk membuat perjanjian damai dan berjanji akan membayar utangnya dengan mencicil. Tapi sampai sekarang uang Rp 50 juta yang dipinjamnya belum lunas dibayar,” ujar Rosita, Selasa(23/4/2013) kemarin.

Menurutnya sejak 2009 sampai sekarang Yenni yang merupakan isteri PNS Bea Cukai ini hanya membayar Rp 20 Juta saja.
Beberapa kali diminta untuk melunaskan sisa uang pinjaman tersebut yenni terus mengelak. ” Dia terus mengelak kalau ditagih. Tapi yang paling membuat geram, ia(yenni,red) mengaku bahwa uang pinjaman tersebut diserahkannya kepada RK, salah
seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Batam,” terangnya.

Rosita sendiri bersama kuasa hukumnya, Viktor Siregar SH telah memasukkan gugatan kepada Yenni dan suaminya Id ke
Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan melakukan penipuan.(am)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top