Categories: HUKRIM

Syafei SH : Memori Banding Kasus BAJ masih di PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejakaan Negeri Batam, M.Syafei,SH mengaku memori banding Pemko Batam atas putusan Majelis Hakim yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua PNS sebesar Rp 80 Miliyar sampai saat ini belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kami sudah serahkan memori banding,selanjutnya terserah Pengadilan Negeri Batam untuk menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujar Syafei seusai mengikuti acara pisah sambut jabatan Kasi Datun Kejari Batam, sore tadi, Senin(3/2/2014) di lantai 3 Kantor Kejari Batam.

Syafei yang kini menduduki jabatan baru sebagai Kasi Intel Kejari Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung ini kembali menegaskan bahwa alasan Pemko Batam untuk mengajukan banding adalah karena alasan yang disampaikan pihak PT BAJ tidak ada dalam kesepakatan yang telah disepakati dengan Pemko Batam.

“Faktor pengurang yang disampaikan pihak BAJ dalam persidangan tidak begitu jelas. Termasuk alasan Ijin operasional PT BAJ dicabut juga tidak tepat. BAJ punya kewajiban untuk membayar sesuai dengan gugatan Pemko Batam,” ujarnya.

Dikatakan Syafei atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut pihak PT BAJ juga menyatakan banding.

“Setelah Pemko menyatakan Banding, BAJ juga banding. Mereka(BAJ,red) tetap bersikukuh hanya sanggup membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS Pemko Batam sebesar Rp 65 Miliyar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Batam menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.

“Kami yakin BAJ sanggup membayar sesuai dengan nilai gugatan,” kata Syafei kepada swarakepri, hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 lalu.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.