Terkait Sengketa kepimilikan Kapal MV Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Polemik kepemilikan Kapal MV Eagle Prestige yang saat ini masih terus diperebutkan oleh pihak PT Masa Batam dengan PT Bina Bahari Makmur Makmur (BBM) ditanggapi ringan oleh pihak Kantor Pelabuhan Batam.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut Kepala Bidang Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam, Jhon Kennedi meminta pihak yang merasa keberatan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.
“PT Masa Batam atau pihak lainnya yang keberatan agar menggugat ke pengadilan, biar bisa dibuktikan dokumen siapa yang benar,” tegas Jhon kepada awak media beberapa hari lalu.
Sebelum masalah ini mencuat ke publik, Jhon mengaku sudah mengingatkan kepada para pihak yang bersengketa agar melakukan gugatan kepemilikan kapal ke pengadilan.
“Dalam Undang-undang pelayaran kami tidak berhak menahan kapal selama persyaratan sudah dipenuhi, yang bisa menahan kapal hanya pengadilan,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai Bill of Sale(surat pembelian) atas kapal MV Eagle Prastige yang dijadikan dokumen awal untuk labuh jangkar di Perairan sekitar Pulau Janda berhias pada tahun 2009 lalu, Jhon berdalih tidak dicantumkan nama pemilik.
” Dokumen Bill of Sale yang diserahkan PT Diamoond Marine Internasional(DMI) saat itu tidak ada dicantumkan nama pemilik,” ujanya mengelak.
Namun demikian, Jhon mengaku bahwa saat ini pihak syahbandar sudah menerima satu dokumen asli yang diserahkan PT Bina Bahari Makmur (BBM).
Pernyataan Jhon terkait Bill of Sale yang tidak mencantumkan nama pemilik bertolak belakang dengan pengakuan pihak PT Masa Batam.
Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli mengungkapkan bahwa pada dokumen Bill of Sale yang dipegang pihak PT Masa Batam sangat jelas dicantumkan nama pembeli dari lelang di Singapura tahun 2009 lalu.
“Dalam satu lembar surat bill of sale itu, ada tiga nama PT Masa Batam yang tercantum dalam surat tersebut. Jadi kita tidak mengerti maksud Syahbandar,” ujar Rusli heran.(redaksi)
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…
Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
This website uses cookies.