Syahbandar Anjurkan PT Masa Batam Gugat ke Pengadilan

Terkait Sengketa kepimilikan Kapal MV Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Polemik kepemilikan Kapal MV Eagle Prestige yang saat ini masih terus diperebutkan oleh pihak PT Masa Batam dengan PT Bina Bahari Makmur Makmur (BBM) ditanggapi ringan oleh pihak Kantor Pelabuhan Batam.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut Kepala Bidang Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam, Jhon Kennedi meminta pihak yang merasa keberatan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.

“PT Masa Batam atau pihak lainnya yang keberatan agar menggugat ke pengadilan, biar bisa dibuktikan dokumen siapa yang benar,” tegas Jhon kepada awak media beberapa hari lalu.

Sebelum masalah ini mencuat ke publik, Jhon mengaku sudah mengingatkan kepada para pihak yang bersengketa agar melakukan gugatan kepemilikan kapal ke pengadilan.

“Dalam Undang-undang pelayaran kami tidak berhak menahan kapal selama persyaratan sudah dipenuhi, yang bisa menahan kapal hanya pengadilan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai Bill of Sale(surat pembelian) atas kapal MV Eagle Prastige yang dijadikan dokumen awal untuk labuh jangkar di Perairan sekitar Pulau Janda berhias pada tahun 2009 lalu, Jhon berdalih tidak dicantumkan nama pemilik.

” Dokumen Bill of Sale yang diserahkan PT Diamoond Marine Internasional(DMI) saat itu tidak ada dicantumkan nama pemilik,” ujanya mengelak.

Namun demikian, Jhon mengaku bahwa saat ini pihak syahbandar sudah menerima satu dokumen asli yang diserahkan PT Bina Bahari Makmur (BBM).

Pernyataan Jhon terkait Bill of Sale yang tidak mencantumkan nama pemilik bertolak belakang dengan pengakuan pihak PT Masa Batam.

Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli mengungkapkan bahwa pada dokumen Bill of Sale yang dipegang pihak PT Masa Batam sangat jelas dicantumkan nama pembeli dari lelang di Singapura tahun 2009 lalu.

“Dalam satu lembar surat bill of sale itu, ada tiga nama PT Masa Batam yang tercantum dalam surat tersebut. Jadi kita tidak mengerti maksud Syahbandar,” ujar Rusli heran.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Bantu Imigrasi Ungkap Kasus Scam Trading Libatkan 210 WNA di Apartemen Batam

BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…

2 jam ago

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

7 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

9 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

1 hari ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

1 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

1 hari ago

This website uses cookies.