Syahdan Tersangka, Bali Dalo : Pasal yang Dikenakan belum Tepat

BATAM – swarakepri.com : Setalah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polda Kepri selasa malam kemarin (13/5/2014) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu yakni manipulasi data perolehan suara pada pemilu legislatif 2014 di Batam.

Hal tersebut diakui oleh Bali Dalo, SH selaku pengacara Ketua KPU Batam Non-aktif, Muhammad Syahdan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(14/5/2014) di Mapolda Kepri.

Namun demikian, Bali Dalo mengatakan bahwa pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dikenakan penyidik kepada Ketua KPU Batam Non-aktif tersebut belum tepat karena kliennya tidak pernah melakukan perubahan berita acara rekapitulasi suara seperti yang dimaksud pada pasal tersebut.

” Pada pasal itu disebutkan, merubah, merusak dan menghilangkan berita acara dari PPS dan PPK. Perubahan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Menurutnya permasalahan yang terjadi adalah adanya perbedaan penghitungan suara rapat pleno yang digelar ulang oleh KPU Kepri dengan hasil pleno yang dilakukan di KPU Batam.

“Pasal yang lebih tepat adalah pasal 204 tentang menambah, mengubah. Namun karena di pasal tersebut tidak ada ancaman hukumannya seharusnya setelah diperbaiki maka perkara tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Bali Dalo juga mengatakan bahwa saat kliennya dikonfrontir dengan salah satu Komisioner KPU lainnya yakni Yudi Cornelis dihadapan penyidik, Yudi mengakui bahwa dia sendirilah yang mencetak hasil pleno KPU Batam pada tanggal 28 April 2014 lalu yang kemudian mengakibatkan adanya perbedaan.

” Saat dikonfrontir, Yudi mengaku mencetak hasil pleno tersebut setelah dihubungi oleh Panwaslu Batam yang mengatakan adanya perbedaan data. Yudi juga mengakui tidak berkoordinasi dengan Ketua KPU Batam saat itu saat mencetak hasil pleno,” pungkasnya.

Yudi Cornelis sendiri ketika berupaya dikonfirmasi saat jeda sholat azhar di Mapolda Kepri memilih bungkam dan memilih menghindari awak media. Lain halnya dengan Ahmad Yani, Komisioner KPU Batam Non-aktif lainnya yang memilih menghampiri wartawan.

Meskipun terlihat letih setelah menjalani pemeriksaan, Yani mengaku bahwa saat dilakukan konfrontir, penyidik lebih banyak menanyakan terkait penggelumbungan suara Caleg yang dilaporkan Bawaslu Kepri.

Yani juga membantah adanya tuduhan terhadapnya yang menyebut telah menerima uang dari Caleg. “Silahkan cek saja, saya saja masih numpang dirumaha saudara, silahkan saja cek saya, kapan saya terima uang dari caleg,” ujarnya.(red/ton/bt)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.