Categories: BATAM

Tahun 2022 Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 606 Penindakan

BATAM – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2022 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Secara keseluruhan dalam satu tahun, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 606 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah.

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM), perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya.

Diantara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness.
Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman mikol.

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya
dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki./Humas BC Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.