Categories: BATAM

Tanggapan Jaksa Soal Vonis Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa (In Absentia) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih juga memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan dalam persidangan Hakim menyatakan pikir-pikir kepada Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa MMAMH selama 7 hari.

“Dalam persidangan setelah membacakan putusan perkara tersebut, Hakim menyatakan pikir-pikir kepada kedua belah pihak baik Penuntut Umum maupun Pengacara Terdakwa selama 7 hari,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 April 2024.

Kata Tiyan, Penuntut Umum akan menerima putusan dan segera melaksanakan isi putusan Majelis Hakim setelah masa pikir-pikir selama 7 hari habis, karena pertimbangan hukum Penuntut Umum diambil alih semua oleh Majelis Hakim.

“Oleh karena pertimbangan hukum Penuntut Umum diambil alih semua oleh Majelis Hakim maka seyogyanya Penuntut Umum setelah masa pikir-pikir habis menerima putusan dan segera melaksanakan isi putusan tersebut sebagaimana isi putusan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya kepada SwaraKepri seusai sidang pembacaan putusan, Rabu 10 Juli 2024.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

8 menit ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

18 menit ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

49 menit ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

2 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

4 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

4 jam ago

This website uses cookies.