Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS) Inc, Supardi, S.H., M.H. dari ACE & CO. Law Office menambahkan bahwa surat-surat dari Kuasa Hukum OMS yang sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam akan menjadi bukti-bukti dalam melakukan gugatan perlawanan nantinya.
“Bahwa kita sudah melakukan upaya hukum secara formal kepada Pengadilan yang memeriksa perkara ini, tapi Majelis Hakim tidak mau menggali fakta-fakta kebenaran materil terhadap perkara ini terkait kepemilikan kapal ini. Kami akan buktikan bahwa kami adalah pemilik yang berhak atas kapal itu,”ujarnya.
Supardi menegaskan, gugatan perlawanan ini akan dilakukan seminggu kedepan. “Minggu depan akan langsung kami masukkan gugatan, artinya sebelum atau sesudah inkrah pun kami akan lakukan gugatan perlawanan,”terangnya.
“Perdata sah-sah saja dilakukan, sepanjang kami berkepentingan dan kami dirugikan kami akan melakukan gugatan,”jelasnya.
Selain melakukan gugatan perlawanan, kata dia, pihak OMS juga akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk kemungkinan melakukan gugatan terhadap Indonesia di Pengadilan Internasional.
“Kita akan coba diskusi dengan Kedubes Iran di Indonesia apakah mungkin untuk dilakukan. Tapi secara hukum sangat bisa dilakukan, karena Indonesia juga sudah meratifikasi perjanjian UNCLOS,”pungkasnya./Tim
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem digital melalui…
Di tengah persaingan bisnis yang kian ketat, kebutuhan akan media promosi yang tepat sasaran semakin…
BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1 dengan bangga menyelenggarakan kegiatan gathering khusus sebagai…
Jakarta, 19 November 2025 — Ketika sebagian besar warga Jakarta menjalani hari-hari di tengah padatnya…
Abu Dhabi, 24 November 2025 – NDT Corrosion Control Services Co. (NDTCCS), perusahaan terkemuka di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) memperkenalkan…
This website uses cookies.