Categories: BATAM

Tanggapan Jaksa Soal Vonis Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa (In Absentia) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih juga memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan dalam persidangan Hakim menyatakan pikir-pikir kepada Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa MMAMH selama 7 hari.

“Dalam persidangan setelah membacakan putusan perkara tersebut, Hakim menyatakan pikir-pikir kepada kedua belah pihak baik Penuntut Umum maupun Pengacara Terdakwa selama 7 hari,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 April 2024.

Kata Tiyan, Penuntut Umum akan menerima putusan dan segera melaksanakan isi putusan Majelis Hakim setelah masa pikir-pikir selama 7 hari habis, karena pertimbangan hukum Penuntut Umum diambil alih semua oleh Majelis Hakim.

“Oleh karena pertimbangan hukum Penuntut Umum diambil alih semua oleh Majelis Hakim maka seyogyanya Penuntut Umum setelah masa pikir-pikir habis menerima putusan dan segera melaksanakan isi putusan tersebut sebagaimana isi putusan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya kepada SwaraKepri seusai sidang pembacaan putusan, Rabu 10 Juli 2024.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

7 menit ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

27 menit ago

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

55 menit ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

1 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

4 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

This website uses cookies.