BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan dalam sidang yang tidak dihadiri terdakwa (In Absentia) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih juga memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.
Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan dalam persidangan Hakim menyatakan pikir-pikir kepada Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa MMAMH selama 7 hari.
“Dalam persidangan setelah membacakan putusan perkara tersebut, Hakim menyatakan pikir-pikir kepada kedua belah pihak baik Penuntut Umum maupun Pengacara Terdakwa selama 7 hari,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 April 2024.
Kata Tiyan, Penuntut Umum akan menerima putusan dan segera melaksanakan isi putusan Majelis Hakim setelah masa pikir-pikir selama 7 hari habis, karena pertimbangan hukum Penuntut Umum diambil alih semua oleh Majelis Hakim.
“Oleh karena pertimbangan hukum Penuntut Umum diambil alih semua oleh Majelis Hakim maka seyogyanya Penuntut Umum setelah masa pikir-pikir habis menerima putusan dan segera melaksanakan isi putusan tersebut sebagaimana isi putusan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya kepada SwaraKepri seusai sidang pembacaan putusan, Rabu 10 Juli 2024.
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.