Categories: DPRD BATAM

Tanggapan Komisi III DPRD Batam Soal Pabrik Buang Limbah Sembarangan

BATAM – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean tegaskan masalah pengelolaan limbah harus dikelola dengan baik dan ditangani secara profesioanal.

Pabrik tidak bisa membuang limbah sembarangan dan harus berkerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.

Hal ini diutarakannya, terkait penemuan limbah cair berupa serpihan serbuk plastik di saluran drainase jalan raya Laksamana Bintan dan di saluran drainase perumahan Glory View, Legenda Malaka.

Limbah-limbah tersrbut berasal dari pabrik pengolahan plastik yang terletak di Puri Indstrial Park 2000.

“Kalau pembuangan limbah itu benar dilakukan ke saluran warga dan melakukan pencemaran ke drainase akan segera kita tindak,” kata Werton ketika ditemui Swarakepri, Senin (20/02/2020) siang.

Dijelaskan Werton, dalam proses pengelolaannya, limbah cair harusnya ditampung di dalam wadah atau drum. Kemudian nanti akan dijemput oleh pihak pengelola limbah B3 untuk diolah kembali.

“Ya kalau dibuang ke drainase itu tidak boleh. Pelanggaran pencemaran lingkungan namanya,” tegasnya.

Dia mengatakan, limbah itu juga tidak bisa berserakan. Harusnya disimpan dalam tempat yang terlindung dan bukan ditempat yang terbuka.

Penyimpanan Limbah B3 harus direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Harus ada tempat, harus ada tempat pembuangan sementaranya kalau mengelola limbah B3 ini,” katanya lagi.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa temuan ini bukanlah kali pertama pihaknya mendapat laporan adanya praktek pembuangan limbah di kawasan tersebut.

Pada 2019 lalu pihaknya juga sempat melakukan sidak ke drainase yang dicemari limbah itu.

“Dulu sudah pernah kami sidak itu, juga sudah pernah dapat laporan. Cuma karena kebetulan itu hari libur lebaran, perusahaan tutup. Kami belum tau sumbernya dari mana. Ini dalam waktu dekat akan kami tindak lagi,” pungkasnya.

 

 

 

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.