Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

BATAM – Kuasa Hukum PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III, Surya Darma memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

“Perkara ini sedang bergulir di PN Bangkinang, jadi kita tunggu saja putusannya. Kita tidak banyak komentar,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 Februari 2025.

Diketahui, PTPN IV Regional III melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Surya Darma menggugat Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) dan 622 orang masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2024/PN Bkn.

Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Dalam gugatannya, PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim, Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Ketiga, Menyatakan Perjanjian Nomor 07 tahun 2013 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk membayar dana talangan(pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.

Kelima, Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.

Keenam, Menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan penjualan dimuka umum(lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para penggugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.

Ketujuh, Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik(622 SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar(Turut Tergugat III).

Kedelapan, Menghukum para tergugat maupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/meninggalkan kebun tersebut.

Kesembilan, Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik(SHM) dan turut tergugat I yakni SHM-SHM atas nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

3 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

4 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

9 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.