BATAM – Kuasa Hukum PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III, Surya Darma memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.
“Perkara ini sedang bergulir di PN Bangkinang, jadi kita tunggu saja putusannya. Kita tidak banyak komentar,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 Februari 2025.
Diketahui, PTPN IV Regional III melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Surya Darma menggugat Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) dan 622 orang masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2024/PN Bkn.
Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.
Dalam gugatannya, PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim, Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Ketiga, Menyatakan Perjanjian Nomor 07 tahun 2013 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk membayar dana talangan(pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.
Kelima, Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.
Keenam, Menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan penjualan dimuka umum(lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para penggugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.
Ketujuh, Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik(622 SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar(Turut Tergugat III).
Kedelapan, Menghukum para tergugat maupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/meninggalkan kebun tersebut.
Kesembilan, Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik(SHM) dan turut tergugat I yakni SHM-SHM atas nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…
Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…
Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…
FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…
Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…
This website uses cookies.