Categories: RIAU

Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang

BATAM – Kuasa Hukum PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III, Surya Darma memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.

“Perkara ini sedang bergulir di PN Bangkinang, jadi kita tunggu saja putusannya. Kita tidak banyak komentar,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 Februari 2025.

Diketahui, PTPN IV Regional III melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Surya Darma menggugat Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) dan 622 orang masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2024/PN Bkn.

Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.

Dalam gugatannya, PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim, Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Ketiga, Menyatakan Perjanjian Nomor 07 tahun 2013 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk membayar dana talangan(pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.

Kelima, Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.

Keenam, Menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan penjualan dimuka umum(lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para penggugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.

Ketujuh, Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik(622 SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar(Turut Tergugat III).

Kedelapan, Menghukum para tergugat maupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/meninggalkan kebun tersebut.

Kesembilan, Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik(SHM) dan turut tergugat I yakni SHM-SHM atas nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.