BATAM – Kuasa Hukum PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III, Surya Darma memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang, Provinsi Riau.
“Perkara ini sedang bergulir di PN Bangkinang, jadi kita tunggu saja putusannya. Kita tidak banyak komentar,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 13 Februari 2025.
Diketahui, PTPN IV Regional III melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Surya Darma menggugat Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) dan 622 orang masyarakat di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2024/PN Bkn.
Sementara turut tergugat adalah PT Bank Mandiri BBC Palembang, Notaris/PPAT Viktor Yonathan dan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Kampar.
Dalam gugatannya, PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim, Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Ketiga, Menyatakan Perjanjian Nomor 07 tahun 2013 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk membayar dana talangan(pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.
Kelima, Menghukum para tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini.
Keenam, Menyatakan penggugat berhak untuk mengajukan penjualan dimuka umum(lelang) terhadap seluruh harta benda milik para tergugat berupa Sertifikat Hak Milik(SHM) sebagaimana tersebut dalam permohonan sita jaminan apabila para penggugat tidak membayar hutangnya tersebut kepada penggugat, dan apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap harta lainnya sampai terpenuhinya prestasi tersebut.
Ketujuh, Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik(622 SHM) yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar(Turut Tergugat III).
Kedelapan, Menghukum para tergugat maupun pihak-pihak yang mendapatkan hak atas kebun tersebut dengan cara apapun juga, untuk mengosongkan/meninggalkan kebun tersebut.
Kesembilan, Menyatakan penggugat berhak untuk menerima penguasaan Sertifikat Hak Milik(SHM) dan turut tergugat I yakni SHM-SHM atas nama T-2 s.d T-623 sebagai jaminan pembayaran hutangnya tersebut.
BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…
Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…
Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…
Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…
This website uses cookies.
View Comments