BATAM – Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari angkat bicara soal lambatnya penanganan kasus Planet Holiday yang yang diduga melanggar Maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19.
Lagat mengatakan, kasus tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus yang mengambang pasca ditinggalkan Kapolda lama.
“Ini diantara kasus-kasus mengambang yang ditinggalkan Kapolda lama. Seharusnya pengunjung Diskotik Planet yang sudah positif narkoba dapat langsung dijadikan tersangka,” ujarnya kepada Swarakepri, Senin(4/5/2020) malam.
Menurut dia, Polisi juga dapat memeriksa pemilik Planet Holiday tersebut apakah mengetahui peredaran narkoba di tempat tersebut.
“Dua kali digerebek dan Polisi belum tetapkan ada tersangka? semoga Polisi sedang melakukan pengembangan untuk membongkar habis bandar pengedar utama di planet itu,” tegasnya.
Kata Lagat, sesuai dengan azas pelayanan publik, maka penyidik atau Subdit yang ditugaskan menangani kasus ini harus profesional.
“Hal ini menjadi pertaruhan bagi institusi Kepolisian membuktikan mereka sebagai institusi promoter. Semoga Kapolda yang baru lebih amanah menjalankan hal ini sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang mengendap tidak jelas,”pungkasnya.
(Tim Redaksi)
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.