Kata dia, ada kesepakatan awal(pelapor dengan terdakwa)sebesar Rp30 juta bila pengurusan dokumen selesai.
“Selama 6 bulan klien saya melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan Industri di Muka Kuning. Selama 6 bulan itu klien saya tidak pernah minta uang kepada pelapor. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah,” tegasnya./RD
Page: 1 2
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…
BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…
Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…
Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…
This website uses cookies.
View Comments