Categories: NASIONAL

Hadapi Gugatan HKI di PN Medan, Sekjen dan Kuasa Hukum IWO Ungkap Fakta Persidangan

MEDAN – Sekretaris Jenderal(Sekjen) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online(IWO) Jamhari Kusnadi hadir pada persidangan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 3 September 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum sebagai Hakim Anggota dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Arfan dan Rudi Hasibuan dengan agenda kehadiran para pihak.

Sekjen IWO, Telly Nathalia menegaskan bahwa kehadiran Pengurus Pusat(PP) IWO di persidangan untuk menegaskan penghormatan terhadap hukum di Indonesia.

“IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI,”tegasnya seperti siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 3 September 2025.

Telly Nathalia mengatakan bahwa Tim IWO tetap hadir di persidangan, meskipun surat undangan sidang atau relaas dari PN Medan belum diterima PP IWO di Kantor Sekretariat di Jakarta. PP IWO hanya mengetahui adanya gugatan HKI di PN Medan dari pemberitaan yang ada.

“Hal ini menepis isu dan pernyataan sepihak yang disebar pihak penggugat sebelumnya, bahwa pengurus IWO mangkir dari jalannya persidangan kasus HKI ini,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan IWO terkonfirmasi dari Ketua Majelis Hakim yang mengatakan bahwa relaas yang telah dikirim kepada IWO sebagai pihak tergugat telah Kembali ke PN Medan atau tidak sampai kepada pihak IWO.

“Tadi saya, mewakili IWO sebagai principle, berkesempatan menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa IWO tidak memiliki kepengurusan di Sumatera Utara dan orang yang melayangkan gugatan HKI terhadap IWO telah dipecat dari keanggotaan IWO pada Agustus 2023 lalu,”tegasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO Jamhari Kusnadi yang bertindak sebagai Kuasa Hukum IWO mengatakan bahwa di persidangan telah menunjukkan beberapa dokumen hukum IWO kepada Majelis Hakim dan keabsahannya sebagai penasihat hukum organisasi para wartawan media online ini.

“Kenyataannya kita sebagai organisasi profesi Ikatan Wartawan Online memiliki legal standing yang jelas sejak 2012 atau sudah 13 tahun. Aneh, ketika kita yang memiliki legal standing yang jelas justru menjadi pihak tergugat oleh pihak yang namanya tidak pernah ada di dalam akte pendirian IWO, dan dokumen hukum IWO lainnya yang disahkan oleh negara,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tao Tsuchiya Jadi Duta TOKYO LIGHTS 2026, Hadirkan 12 Karya Light Art Internasional

Komite Eksekutif Tokyo International Projection Mapping Award dengan senang hati mengumumkan bahwa TOKYO LIGHTS 2026,…

2 menit ago

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

1 jam ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

2 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

2 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

4 jam ago

This website uses cookies.