Categories: BATAM

Tanggapan Polisi dan Jaksa Soal Kasus Gordon Silalahi

BATAM – Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi masih bergulir di Pengadilan Neger(PN) Batam.

Pada persidangan Selasa 26 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah telah membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Gordon Silalahi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Niko Nixon Situmorang menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Penasehat Hakum terdakwa pada Selasa 2 September 2025 ditunda, karena JPU menghadiri kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di Kejaksaan Negeri Batam.

Tanggapan Polisi soal Kasus Gordon Silalahi

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa kasus Gordon Silalahi saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Kasus itu sudah di pengadilan. Kalau sudah di pengadilan sudah P21, artinya sudah cukup alat bukti dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa 2 September 2025.

Tanggapan Jaksa Soal Dugaan Kriminalisasi

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra menegaskan bahwa Jaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan setelah dinyatakan lengkap.

“Apabila berkas perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti berdasarkan unsur pasal-pasal yang disangkakan dan sudah lengkap, itulah dasar Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap dan dilanjutkan ke persidangan,”ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Batam, Selasa 2 September 2025.

Iqram juga menambahkan bahwa setelah berkas perkara diterima dari penyidik Kepolisian, Jaksa memiliki Waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

“Saat berkas perkara diterima di Kejaksaan, diteliti selama 14 hari. Setelah (berkas perkara) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti langsung dilimpahkan ke Pengadilan,”pungkasnya.

Iqram juga menanggapi soal permohonan Penasehat Hukum terdakwa soal salinan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terdakwa.

“Coba saya cek, apabila sudah ada perintah dari Majelis Hakim untuk memberikan salinan BAP, saya akan minta Jaksanya untuk memberikannya kepada pihak terdakwa,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Selasa 26 Agustus 2025 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal dan Jon Raperi.

Pada pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat terdakwa Gordon Silalahi.

Abdullah mengatakan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan(dakwaan alternatif) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana(penipuan) atau Pasal 372 KUHPidana(penggelapan).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan juga pembatalan kontrak oleh pihak investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih tidak ada,”ujarnya.

Usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Gordon Silalahi, Niko Nixon Situmorang menjelaskan alasan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penunut Umum(JPU).

“Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong, maksudnya, rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai Rp20 juta harus terang,’ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

60 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.