BATAM-Direktorat Lalu lintas Barang BP Batam telah menyelenggarakan Sosialiasi PERKA 8/2019 Jo Perka 10/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pada kamis lalu pada 20 Juni 2019 hari Kamis di Gedung IT center lt 3 BP Batam.
Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianta Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelaku usaha Batam yang telah hadir pada acara Sosialisasi tersebut dan memberikan perhatian penuh terhadap peraturan yang mengatur kegiatan Lalulintas Barang di Kawasan Bebas Batam tersebut.
Bahkan antusiasme yang luar biasa dari para pelaku usaha membuat jumlah peserta yang hadir hingga melebihi kapasitas ruangan yang telah disiapkan. Tri Novianta Putra dalam kesempatan ini juga memohon maaf atas keterbatasan ruang dan tempat.
“Karena banyaknya minat para pelaku usaha yang hadir pada acara tersebut sehingga banyak pelaku usaha yang tidak mendapatkan tempat duduk dikarenakan keterbatasan tempat dan ruangan, kami mengucapkan permohonan maaf,” katanya.
Novi mengatakan banyak sekali masukan yang BP terima baik disampaikan secara langsung, surat maupun email yang dikirim kepada BP Batam kaitanya dengan keberatan dan permasalahan yang pengusaha hadapi akibat diberlakukannya Perka 10/2019. Terutama berkaitan dengan Rasionalisasi Barang Konsumsi.
Dirinya mengapresiasi masukan yang telah disampaikan oleh para pengusaha dan berjanji akan menyampaikan masukan dan usulan Pelaku Usaha kepada Kepala BP Batam beserta jajaran pimpinan.
Setelah melalui proses diskusi dengan melibatkan KADIN Batam dan Apindo Batam serta masukan masukan dari Pelaku Usaha akhirnya, maka telah disepakati untuk Merevisi kembali PERKA 10/2019 sesuai dengan saran dari pelaku usaha di Batam dengan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
“Masukan dan saran pelaku usaha sudah kami upayakan agar dipertimbangkan dan BP Batam senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang lalu lintas barang,” kata Novi.
Ia menuturkan pada prinsipnya perka 10/2019 direvisi kembali seperti perka sebelumnya yakni Perka 8/2019.
Sehingga dengan diberlakukannya sesuai ketentuan perka yg lama diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu Direktur Promosi dan Humas BP Batam Budi Santoso mengatakan bahwa BP Batam sangat mengharapkan iklim perekonomian di batam senantiasa kondusif untuk itu revisi Perka tersebut merupakan bentuk dukungan agar kegiatan perindustrian dapat berjalan dengan baik. Ia menyebutkan bahwa BP Batam akan mendukung kegiatan perekonomian di Batam agar terus berkembang dan menjadi kawasan tujuan investasi.
BP Batam juga terus membuka diri menerima masukan dari para pelaku usaha di batam guna meningkatkan perekonomian Batam.
Sumber : Humas BP Batam
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.