Categories: HUKUM

Tangis Raden Novy Pecah Usai Divonis 15 Tahun Penjara

BATAM – Raden Novy Prawira, salah satu dari dua terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg sabu di balik lukisan Bunda Maria tampak tegar selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/8) malam.

Tamatan sekolah tinggi jurusan teknik penerbangan ini akhirnya divonis Majelis Hakim selama 15 tahun denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan atau lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU selama 20 tahun denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Tangis Raden Novy pecah saat meminta keringanan hukum di hadapan Majelis Hakim dan JPU serta penasehat hukumnya.

“Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini tulang punggung keluarga, dan anak saya yang paling kecil masih berumur 2 bulan,” kata Raden Novy sambil sesunggukan.

Meski menyatakan menerima vonis Majelis Hakim, tangis Raden Novy malah semakin meninggi setelah Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra mengetuk palu tanda sidang selesai.

Tampak penasehat hukumnya membujuk supaya dia berhenti menangis, namun dia tidak bisa menahan tangisnya hingga ke mobil tahanan.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus 26,6 Kg Sabu Dituntut Berbeda, Tony Lee Hukuman Mati dan Raden Novy 20 Tahun

Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Raden Novy mengaku telah dijebak Hung Cheng Ning.

Dia pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas kasus yang menimpanya.

Menurut pengakuan pamannya beberapa waktu lalu, Raden Novy sebelumnya pernah bekerja di Bandara Soekarno Hatta sebagai teknisi pesawat terbang, namun setelah habis masa kontraknya dia terpaksa banting setir sebagai jasa penukaran uang mata asing yang dimodali oleh orang lain.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.