TANJUNGPINANG – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar melakukan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di kediaman masing-masing.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin (18/5/2020) sore, di Kantor BPBD Tanjungpinang.
Teguh menyebutkan, wilayah Tanjungpinang masih berstatus zona merah. Maka itu, kata dia agar masyarakat shalat Idul Fitri di rumah saja.
“Shalat Idul Fitri tetap di rumah sesuai dengan edaran menteri dan gubernur. Maka itu kita melaksanakan ibadah tetap di rumah saja,” ujarnya kepada swarakepri.
Disinggung jika ada masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah, kata dia pihak Pemko Tanjungpinang akan memberikan pemahaman terkait shalat dirumah saja.
“Kalau ada yang tetap shalat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah,” ungkapnya.
Dia turut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya memperbolehkan shalat Idul Fitri berjamaah untuk wilayah yang zona hijau saja.
“MUI memperbolekan untuk yang zona hijau. Surat edaran kita tetap melaksanakan ibadah di rumah, mengingat Tanjungpinang zona merah,” pungkasnya.
(Ismail)
Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…
Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
This website uses cookies.