TANJUNGPINANG – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar melakukan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di kediaman masing-masing.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin (18/5/2020) sore, di Kantor BPBD Tanjungpinang.
Teguh menyebutkan, wilayah Tanjungpinang masih berstatus zona merah. Maka itu, kata dia agar masyarakat shalat Idul Fitri di rumah saja.
“Shalat Idul Fitri tetap di rumah sesuai dengan edaran menteri dan gubernur. Maka itu kita melaksanakan ibadah tetap di rumah saja,” ujarnya kepada swarakepri.
Disinggung jika ada masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah, kata dia pihak Pemko Tanjungpinang akan memberikan pemahaman terkait shalat dirumah saja.
“Kalau ada yang tetap shalat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah,” ungkapnya.
Dia turut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya memperbolehkan shalat Idul Fitri berjamaah untuk wilayah yang zona hijau saja.
“MUI memperbolekan untuk yang zona hijau. Surat edaran kita tetap melaksanakan ibadah di rumah, mengingat Tanjungpinang zona merah,” pungkasnya.
(Ismail)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.