TANJUNGPINANG – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar melakukan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di kediaman masing-masing.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin (18/5/2020) sore, di Kantor BPBD Tanjungpinang.
Teguh menyebutkan, wilayah Tanjungpinang masih berstatus zona merah. Maka itu, kata dia agar masyarakat shalat Idul Fitri di rumah saja.
“Shalat Idul Fitri tetap di rumah sesuai dengan edaran menteri dan gubernur. Maka itu kita melaksanakan ibadah tetap di rumah saja,” ujarnya kepada swarakepri.
Disinggung jika ada masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah, kata dia pihak Pemko Tanjungpinang akan memberikan pemahaman terkait shalat dirumah saja.
“Kalau ada yang tetap shalat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah,” ungkapnya.
Dia turut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya memperbolehkan shalat Idul Fitri berjamaah untuk wilayah yang zona hijau saja.
“MUI memperbolekan untuk yang zona hijau. Surat edaran kita tetap melaksanakan ibadah di rumah, mengingat Tanjungpinang zona merah,” pungkasnya.
(Ismail)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.