TANJUNGPINANG – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar melakukan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di kediaman masing-masing.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin (18/5/2020) sore, di Kantor BPBD Tanjungpinang.
Teguh menyebutkan, wilayah Tanjungpinang masih berstatus zona merah. Maka itu, kata dia agar masyarakat shalat Idul Fitri di rumah saja.
“Shalat Idul Fitri tetap di rumah sesuai dengan edaran menteri dan gubernur. Maka itu kita melaksanakan ibadah tetap di rumah saja,” ujarnya kepada swarakepri.
Disinggung jika ada masjid yang masih melaksanakan shalat berjamaah, kata dia pihak Pemko Tanjungpinang akan memberikan pemahaman terkait shalat dirumah saja.
“Kalau ada yang tetap shalat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah,” ungkapnya.
Dia turut menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya memperbolehkan shalat Idul Fitri berjamaah untuk wilayah yang zona hijau saja.
“MUI memperbolekan untuk yang zona hijau. Surat edaran kita tetap melaksanakan ibadah di rumah, mengingat Tanjungpinang zona merah,” pungkasnya.
(Ismail)
Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…
LINGGA – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
This website uses cookies.