Categories: BATAM

Tarif Cukai Naik, Pedagang Rokok di Batam Pasrah

BATAM – Tarif cukai rokok resmi naik sekitar 23 persen per 1 Januari 2020. Kenaikan ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Keputusan menaikkan cukai rokok berimbas pada naiknya harga jual eceran rokok yakni sebesar 35 persen. Disebut-sebut kenaikan kali ini merupakan yang terbesar dalam dua puluh tahun terakhir.

Ragam reaksi muncul dari masyarakat perihal kenaikan ini, salah satunya datang dari pedagang rokok di Batam yang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan Pemerintah.

“Harga masih lama, soalnya masih stok tahun lalu. Pokoknya yang pasti ditakutkan pembelian akan menurun, apa lagi naiknya kan lumayan,” kata Sarinah saat disambangi di tokonya di Sei Panas, Batam, Rabu (01/01/2020).

Sarinah yang sudah berjualan rokok selama 10 tahun terakhir ini mengatakan, kalau kenaikan sekarang paling besar semasa dia berjualan. Menurutnya kenaikan ini sudah tidak wajar.

Di mana kata dia, jika kenaikan harga telah diberlakukan harga satu bungkus rokok bisa mencapai Rp50 ribuan. Tidak akan ada lagi rokok yang bisa dijual di bawah Rp20 ribu.

“Sudah hampir sepuluh tahun saya berjualan rokok dan kenaikan kali ini yang paling tinggi. Biasanya hanya seribuan. Tapi ya sudahlah kita cuma pedagang kecil, ngikut aturan aja,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku aktivitas jual belinya saat ini masih terbilang stabil, belum terlihat penurunan yang signifikan hingga aturan itu resmi diberlakukan.

Selain itu dia mengungkapkan, kenaikan rokok sebenarnya sudah mulai naik pelan-pelan dalam satu bulan terakhir. Jika dihitung per slop, naiknya berada pada kisaran harga Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.

“Mungkin semingu lagi baru kelihatan penurunan jual belinya. Ya harapan saya semoga ini kenaikan yang terakhir kali,” ucapnya.

Patut diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Swarakepri, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku hari ini. Kenaikan tarif cukai rokok diterap secara variatif.

Di mana terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu naik sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

5 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

5 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

5 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

10 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

12 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

12 jam ago

This website uses cookies.