Categories: BATAM

Tarif Cukai Naik, Pedagang Rokok di Batam Pasrah

BATAM – Tarif cukai rokok resmi naik sekitar 23 persen per 1 Januari 2020. Kenaikan ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Keputusan menaikkan cukai rokok berimbas pada naiknya harga jual eceran rokok yakni sebesar 35 persen. Disebut-sebut kenaikan kali ini merupakan yang terbesar dalam dua puluh tahun terakhir.

Ragam reaksi muncul dari masyarakat perihal kenaikan ini, salah satunya datang dari pedagang rokok di Batam yang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan Pemerintah.

“Harga masih lama, soalnya masih stok tahun lalu. Pokoknya yang pasti ditakutkan pembelian akan menurun, apa lagi naiknya kan lumayan,” kata Sarinah saat disambangi di tokonya di Sei Panas, Batam, Rabu (01/01/2020).

Sarinah yang sudah berjualan rokok selama 10 tahun terakhir ini mengatakan, kalau kenaikan sekarang paling besar semasa dia berjualan. Menurutnya kenaikan ini sudah tidak wajar.

Di mana kata dia, jika kenaikan harga telah diberlakukan harga satu bungkus rokok bisa mencapai Rp50 ribuan. Tidak akan ada lagi rokok yang bisa dijual di bawah Rp20 ribu.

“Sudah hampir sepuluh tahun saya berjualan rokok dan kenaikan kali ini yang paling tinggi. Biasanya hanya seribuan. Tapi ya sudahlah kita cuma pedagang kecil, ngikut aturan aja,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku aktivitas jual belinya saat ini masih terbilang stabil, belum terlihat penurunan yang signifikan hingga aturan itu resmi diberlakukan.

Selain itu dia mengungkapkan, kenaikan rokok sebenarnya sudah mulai naik pelan-pelan dalam satu bulan terakhir. Jika dihitung per slop, naiknya berada pada kisaran harga Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.

“Mungkin semingu lagi baru kelihatan penurunan jual belinya. Ya harapan saya semoga ini kenaikan yang terakhir kali,” ucapnya.

Patut diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Swarakepri, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku hari ini. Kenaikan tarif cukai rokok diterap secara variatif.

Di mana terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu naik sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

58 menit ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

58 menit ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

6 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

8 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

10 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

10 jam ago

This website uses cookies.