Categories: NASIONAL

Tarif Maksimal Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

BATAM – Seruan Ombudsman RI kepada pemerintah untuk menentukan tarif Rapid Test akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjenya Bambang Wibowo (6/7) kemarin.

Di dalam surat edaran disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp. 150.000. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).

Di dalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara 350.00–1.000.000.

Hasil rapid test ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi. Tarif dianggap sangat memberatkan di tengah beban ekonomi masa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat.

Ombudsman sendiri pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memamfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berharap dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini.

“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara,” ujar Lagat.

Tentunya Ombudsman berharap kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.

Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Agar Perjalanan Lebih Nyaman, Ini Tips Menggunakan LRT Jabodebek Saat Jam Sibuk

Aktivitas masyarakat yang memanfaatkan LRT Jabodebek pada jam sibuk pagi di hari kerja (weekday) terus…

5 menit ago

Indonesia Tuntaskan Misi Kerjasama Industri di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis

Indonesia menutup keikutsertaannya sebagai Official Partner Country pada INNOPROM 2026 dengan berbagai pencapaian strategis untuk…

29 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Serahkan Gardu JPL 19 kepada Pemkab Garut, Wujud Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…

1 jam ago

Suplai Beton Precast WSBP Hampir Rampung, Serang-Panimbang Segera Terhubung

PT Waskita Beton Precast Tbk terus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur nasional melalui penyediaan beton…

1 jam ago

PSEL Denpasar Diresmikan, SUCOFINFO Dukung Transformasi Sampah Menjadi Energi

Pemerintah resmi memulai pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar Raya, Bali yang…

2 jam ago

Tim Mini Soccer BRI Region 6 Raih Juara 1 Geothermal League 2026, Manajer Tim Ungkap Rasa Bangga dan Kebahagiaan

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Mini Soccer BRI Region 6 dengan berhasil meraih gelar…

3 jam ago

This website uses cookies.