Usai persidangan, Jefri Wahyudi menjelaskan alasan terdakwa Weerapat Phongwan mengajukan banding.
“Kami menilai putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Weerapat Phongwan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan, karena yang dari fakta persidangan Weerapat belum pernah bahwa isinya(kardus) adalah sabu. Dan informasi dari Kapten itu adalah uang dan emas,”bebernya.
Jefri juga menegaskan bahwa soal uang laminating tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Terkait uang laminating menurut kami tidak sebanding dengan hukuman seumur hidup, makanya kami dari penasehat hukum sudah musyarawah dengan Weerapat dan langsung menyatakan sikap banding,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Pasar keuangan tidak selalu bergerak dalam tren naik atau turun yang jelas. Faktanya, sebagian besar…
BATAM - Pasar kendaraan elektrifikasi di Batam kembali bertambah dengan masuknya Wuling Eksion, sport utility…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk…
Pemetaan lahan di perkebunan kelapa sawit skala besar menghadapi tantangan teknis yang tidak bisa diselesaikan…
Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
This website uses cookies.
View Comments