BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
@swarakepritv Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan./RD #batam #batamtiktok #teeraponglekpradub ♬ suara asli – SwaraKepriTV
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan.
Seperti diketahui, Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang.
“Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,”kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan.
Page: 1 2
Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memberikan apresiasi kepada para mitra setia, PT Lupromax Pelumas Indonesia…
Seiring berkembangnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia bisnis, perusahaan kini tidak lagi hanya membutuhkan…
PT SUCOFINDO (PERSERO) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang keamanan pangan melalui…
Festival UMKM bertema “Cerita Lokal, Karya Nusantara” sukses digelar tiga hari di M Bloc Space,…
Penggunaan AI mengubah cara pengguna internet cari informasi, brand kini harus masuk dalam jawaban AI…
BATAM - Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap…
This website uses cookies.
View Comments