Categories: BATAMHUKUM

Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

@swarakepritv Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,"kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan./RD #batam #batamtiktok #teeraponglekpradub ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan.

Seperti diketahui, Weerapat Phongwan alias Mr.Pong, Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand selaku terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon menyatakan banding atas putusan penjara seumur umur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat 6 Maret 2026 siang.

“Hasil diskusi kami mengajukan banding yang mulia,”kata Penasehat Hukum Weerapat Phongwan, Jefri Wahyudi di persidangan.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

1 jam ago

Di Balik Perjalanan Nyaman, Begini Cara LRT Jabodebek Menjaga Kebersihan Stasiun dan Kereta Setiap Hari

Di balik kebersihan stasiun dan kereta LRT Jabodebek yang dinikmati pengguna setiap hari, terdapat sistem…

2 jam ago

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

3 jam ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

3 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

4 jam ago

MIND ID Perkuat Dekarbonisasi Grup Lewat Penurunan Emisi dan Peningkatan Energi Terbarukan

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…

15 jam ago

This website uses cookies.