Categories: Tanjung Pinang

Tegas! Kadishub Tanjungpinang Akan Pecat Oknum yang Tilap Uang Parkir

TANJUNGPINANG – Sudah 2 Tahun retribusi parkir yang ditargetkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang tidak tercapai.

Hal itu disampaikan Kadishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (24/12/2019) pagi.

Kadishub mengatakan, target yang ditetapkan oleh Dishub sebesar 1,3 Miliar rupiah dalam satu tahun, namun yang terealisasi hanya 1,2 Miliar saja.

“Target kita dari distribusi parkir 1,3 Miliar dalam setahun, namun hanya 1,2 Miliar saja yang terealisasi, jelas kita tidak mencapai target,” ujarnya.

Ia beranggapan target sudah mencapai 90%, maka itu sudah dianggap bagus, hal itu dikarenakan penyebabnya kondisi wilayah untuk menghasilkan retribusi parkir itu-itu saja.

“Penyebabnya area parkir yang itu saja, jika nak dipaksakan ya tetap segitu, kalau tahun sebelumnya juga sekitar 1,2 tidak mencapai target, tapi 90% sudah hampir mencapai target yang direncanakan oleh kita,” tambahnya.

“Untuk itemnya di dalam distribusi parkir, barang siapa yang parkir di tempat yang berbayar, misalnya, orang parkir di tempat yang berbayar, orang itu bayar, itulah yng kami kumpulkan 1000-2000/org,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, ada 140 titik parkir di Kota Tanjungpinang, dijelaskan 1 titik satu orang tukang parkir dan luasnya juga paling beberapa puluh meter saja.

“Ini juga kesadaran masyarakat yang mau bayar, terus kesadaran yang tidak meminta tiket. Potensinya satu orang tukang parkir tergantung berapa tiket yang kami berikan. Kami sudah melakukan survey, misalnya tempat ini potensinya 40rbu/hari, maka kami kasih tiketnya segitu,” tuturnya.

Bambang menegaskan, jika ada pegawai atau honorer Dishub yang berani-beraninya mengantongi uang retribusi parkir akan diproses bahkan dipecat.

“Kalau memang dikantongi, maka laporkan nanti saya pecat, kan ada kepala seksinya, kalau ada bukti maka kami akan peroses, hingga sampai sekarang belum ada dapat laporan, jika ada laporannya, orang pelapor tersebut harus ada foto, buktinya, sesudah itu akan kita laporkan jika sudah terbukti,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

10 jam ago

This website uses cookies.