Categories: Tanjung Pinang

Tegas! Kadishub Tanjungpinang Akan Pecat Oknum yang Tilap Uang Parkir

TANJUNGPINANG – Sudah 2 Tahun retribusi parkir yang ditargetkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang tidak tercapai.

Hal itu disampaikan Kadishub Tanjungpinang, Bambang Hartanto di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Selasa (24/12/2019) pagi.

Kadishub mengatakan, target yang ditetapkan oleh Dishub sebesar 1,3 Miliar rupiah dalam satu tahun, namun yang terealisasi hanya 1,2 Miliar saja.

“Target kita dari distribusi parkir 1,3 Miliar dalam setahun, namun hanya 1,2 Miliar saja yang terealisasi, jelas kita tidak mencapai target,” ujarnya.

Ia beranggapan target sudah mencapai 90%, maka itu sudah dianggap bagus, hal itu dikarenakan penyebabnya kondisi wilayah untuk menghasilkan retribusi parkir itu-itu saja.

“Penyebabnya area parkir yang itu saja, jika nak dipaksakan ya tetap segitu, kalau tahun sebelumnya juga sekitar 1,2 tidak mencapai target, tapi 90% sudah hampir mencapai target yang direncanakan oleh kita,” tambahnya.

“Untuk itemnya di dalam distribusi parkir, barang siapa yang parkir di tempat yang berbayar, misalnya, orang parkir di tempat yang berbayar, orang itu bayar, itulah yng kami kumpulkan 1000-2000/org,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, ada 140 titik parkir di Kota Tanjungpinang, dijelaskan 1 titik satu orang tukang parkir dan luasnya juga paling beberapa puluh meter saja.

“Ini juga kesadaran masyarakat yang mau bayar, terus kesadaran yang tidak meminta tiket. Potensinya satu orang tukang parkir tergantung berapa tiket yang kami berikan. Kami sudah melakukan survey, misalnya tempat ini potensinya 40rbu/hari, maka kami kasih tiketnya segitu,” tuturnya.

Bambang menegaskan, jika ada pegawai atau honorer Dishub yang berani-beraninya mengantongi uang retribusi parkir akan diproses bahkan dipecat.

“Kalau memang dikantongi, maka laporkan nanti saya pecat, kan ada kepala seksinya, kalau ada bukti maka kami akan peroses, hingga sampai sekarang belum ada dapat laporan, jika ada laporannya, orang pelapor tersebut harus ada foto, buktinya, sesudah itu akan kita laporkan jika sudah terbukti,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

7 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

16 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

16 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

17 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

17 jam ago

This website uses cookies.