BATAM – Tujuh terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) panti pijat Asmara 22 yakni, Rofinus Arifin, Muhammad Yahya dan Bactiar Effendi(WN Malyasia), Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony serta Soni Lobudi divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/4).
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Rofinus Arifin, Muhammad Yahya bin Ikhwan dan Bactiar Effendi bin Mohd Amin selama sembilan tahun dan denda 300 juta rupiah serta subsidair enam bulan penjara, dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ahmad Sulehat, Dany Mustofa, Rony dan Soni Lobudi selama 5 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah serta subsidair enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ke-7 terdakwa terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdaganan Orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdaganan Orang jo pasal 55 ayat 1.
“Empat terdakwa lainnya mendapatkan pengurangan karena berstatus hanya sebagai pekerja,” ujar Mangapul
Baca : Dituntut 9 Tahun Penjara, Begini Pembelaan 7 Terdakwa Kasus TPPO Asmara 22
Sebelumnya, JPU Samsul Sitinjak menuntut ke-7 terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.