Categories: BATAM

Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fandi Ramadhan.

“Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan hamper mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika,”jelasnya,

@swarakepritv Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fandi Ramadhan. “Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan hamper mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika,”jelasnya, Sementara untuk keadaan yang meringankan, Tiwik menyampakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda. “Keadaan yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia muda, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,’tegasnya. Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Sementara untuk keadaan yang meringankan, Tiwik menyampakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda.

“Keadaan yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia muda, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,’tegasnya.

Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

1 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

1 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

2 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

6 jam ago

Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan Terintegrasi dan Terjangkau

KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…

9 jam ago

This website uses cookies.