Categories: BATAMNASIONAL

Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujar kepada SwaraKepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore.

Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya.

@swarakepritv Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramahdan BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. "Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,"ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore. Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,"terangnya. Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut. "Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,"pungkasnya. #batam #bataktiktok #kejaribatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut.

“Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya.

Seperti diketahhui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Jumat 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penajara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

2 menit ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

4 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

7 jam ago

This website uses cookies.