Categories: BATAMNASIONAL

Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,”ujar kepada SwaraKepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore.

Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,”terangnya.

@swarakepritv Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramahdan BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut. "Kejari batam menghargai dan menghormati putusan dari Majlie Hakim Pengadilan Negeri Batam,"ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 5 Maret 2026 sore. Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu Salinan putusan untuk bisa dipelajari sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Kita dari Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) masih menunggu salinan putusan dan mempelajarinya. Kemudian minta petunjuk pimpinan langkah apa yang ditempuh, apakah menerima atau tidak menerima atas putusan tersebut. Jika terima, berarti bisa segera di eksekusi(putusan), namun jika tidak terima berarti ada upaya hukum banding,"terangnya. Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut. "Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,"pungkasnya. #batam #bataktiktok #kejaribatam #fandiramadhan ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Priandi menegaskan bahwa untuk menentukan sikap, pihaknya harus melihat dan mempelajari semua isi Salinan putusan tersebut.

“Dalam menentukan sikap kita harus betul2-betul melihat atau mempelajari semua isi dari salinan putusan tersebut. Jika Salinan sudah diterima, Tim JPU akan mempelajari dalam waktu yang 7 hari untuk menentukan sikap,”pungkasnya.

Seperti diketahhui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Jumat 5 Maret 2026 siang.

Vonis 5 Tahun Penajara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

1 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

12 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.