BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Erlina karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. BPR Agra Dhana, Selasa(27/11/2018).
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Jasael dan Rozza menyatakan terdakwa Erlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa Erlina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kedua yakni pasal 374 KUHPidana,” kata Mangapul.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlina selama 2 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdawka dikurangi seluruhnya dari dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” lanjutnya.
Majelis Hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap. Keadaan yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut sebagai pimpinan yang merugikan tempatnya bekerja serta tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni selama 7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Erlina menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
“Banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Menanggapi putusan Majelis Hakim yang berbeda pendapat dengan tuntutan JPU mengenai pasal yang terbukti , Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intel Robi Siregar mengatakan hal tersebut adalah wajar.
“Masalah perbedaan pendapat mengenai pasal yang terbukti adalah hal yang wajar. Nanti kita akan konsultasi dengan pimpinan apakah kita akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Robi didampingi JPU Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring.
Dikatakan bahwa dakwaan JPU terbukti dan Majelis Hakim menolak Pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.
“JPU tidak sependapat dengan penerapan pasal oleh Majelis Hakim, karena menurut JPU unsur pasal 49 ayat 1 UU Perbankan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan. Selengkapnya akan diulas dalam memori banding JPU nantinya,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.