Categories: HUKRIM

Terbukti Bersalah, Erlina Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Erlina karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. BPR Agra Dhana, Selasa(27/11/2018).

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Jasael dan Rozza menyatakan terdakwa Erlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dan dihukum penjara selama 2 tahun.

“Menyatakan terdakwa Erlina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kedua yakni pasal 374 KUHPidana,” kata Mangapul.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlina selama 2 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdawka dikurangi seluruhnya dari dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” lanjutnya.

Majelis Hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap. Keadaan yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut sebagai pimpinan yang merugikan tempatnya bekerja serta tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni selama 7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Erlina menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim yang berbeda pendapat dengan tuntutan JPU mengenai pasal yang terbukti , Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intel Robi Siregar mengatakan hal tersebut adalah wajar.

“Masalah perbedaan pendapat mengenai pasal yang terbukti adalah hal yang wajar. Nanti kita akan konsultasi dengan pimpinan apakah kita akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Robi didampingi JPU Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring.

Dikatakan bahwa dakwaan JPU terbukti dan Majelis Hakim menolak Pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

“JPU tidak sependapat dengan penerapan pasal oleh Majelis Hakim, karena menurut JPU unsur pasal 49 ayat 1 UU Perbankan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan. Selengkapnya akan diulas dalam memori banding JPU nantinya,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.