Categories: BATAM

Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Gordon Hassler Silalahi terkait perkara dugaan penipuan atau penggelapan pada persidangan yang digelar Rabu 22 Oktober 2025 siang.

“Mengadili: Menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum(Pasal 378),”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Yuanne Marietta dan Rinaldi sebagai Hakim Anggota saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhunya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”lanjut Wattimena.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa Hak untuk menerima atau pikir-pikir atau melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Atas putusan ini saudara mempunyai hak, terima atau pikir-pikir atau melakukan upaya hukum. Silahkan saudara berkonsultasi dengan penasehat hukum,”kata Wattimena.

Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya, terdakwa Gordon menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya pikir-pikir,”kata terdakwa Gordon.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Abdullah juga menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Sidang terdakwa Gordon Hassler Silalahi dinyatakan selesai dan ditutup,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang.

Pada sidang sebelumnya pada Senin 20 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Replik(Tanggapan JPU atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum), JPU Susanto Martua menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum(JPU) menolan secara tegas apa yang diuraikan Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan(pledoi).

“Dalam fakta persidangan sudah sangat jelas permintaan uang oleh terdakwa sebesar Rp20 Juta bukan permintaan uang atas upah terdakwa melainkan terdakwa meminta uang yang mengatasnamakan Pejabat BP Batam dan berdalih uang tersebut sebagai uang pelican agar proses pemasangan jaringan air akan cepat dilakukan, dan pada kenyataannya uang yang dikirim ke rekening terdakwa dipergunakan oleh terdakwa, dan pihak BP Batam tidak pernah ada meminta uang dan menjanjikan apapun kepada terdakwa,”jelas Susanto Martua didampingi Abdullah.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

60 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.