Categories: BATAM

Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara

Susanto menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi telah terbukti telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 278 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama JPU,”tegasnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gordon Hassler Silalahi berupa pidana penjara selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,”pungkas Martua.

Sementara pada sidang Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan(Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

“Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja atau kesepakatan bisnis yakni adanya perintah kerja dari pelapor kepada terdakwa,”kata Anrizal.

Kata dia, oleh penyidik fakta tersebut diduga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terkesan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehubungan dengan adanya uang jasa sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada terdakwa.

“Apabila bukan merupakan upah kerja selama 6 bulan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, lalu dengan dasar apa uang tersebut diberikan? Mengingat tidak ada uang diberikan pelapor kepada terdakwa sampai dengan keluarnya RAB dan Faktur yang diurus oleh terdakwa,”terangnya.

“Maka sangat beralasan bagi kami untuk memohon agar hubungan terdakwa dan pelapor dinyatakan sebagai hubungan keperdataan murni, bukan permasalah pidana,”lanjut Anrizal.

Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada satupun saksi dalam BAP maupun di persidangan yang menerangkan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, bahkan sebagian besar saksi mengatakan tidak mengerti alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Hal ini berbeda dengan saksi pelapor, saksi Hendri dan saksi Nasib Siahaan yang merupakan bagian dari pihak perusahaan dan secara langsung mengajukan tuduhan penipuan terhadap terdakwa,”tandasnya.

Niko Nixon Situmorang kemudian melanjutkan untuk membacakan Nota Pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.

Ia mengatakan, berdasarkan seluruh uraian Nota Pembelaan ini, Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa dakwaan cacat formil karena pelapor tidak memiliki legal standing yang sah sehingga status kerugian menjadi tidak jelas.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

15 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

19 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

19 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

22 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

2 hari ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

2 hari ago

This website uses cookies.