Categories: BATAM

Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara

Susanto menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa Gordon Hassler Silalahi telah terbukti telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 278 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama JPU,”tegasnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gordon Hassler Silalahi berupa pidana penjara selama 4 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,”pungkas Martua.

Sementara pada sidang Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan(Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.

“Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari hubungan kerja atau kesepakatan bisnis yakni adanya perintah kerja dari pelapor kepada terdakwa,”kata Anrizal.

Kata dia, oleh penyidik fakta tersebut diduga dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terkesan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehubungan dengan adanya uang jasa sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada terdakwa.

“Apabila bukan merupakan upah kerja selama 6 bulan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut, lalu dengan dasar apa uang tersebut diberikan? Mengingat tidak ada uang diberikan pelapor kepada terdakwa sampai dengan keluarnya RAB dan Faktur yang diurus oleh terdakwa,”terangnya.

“Maka sangat beralasan bagi kami untuk memohon agar hubungan terdakwa dan pelapor dinyatakan sebagai hubungan keperdataan murni, bukan permasalah pidana,”lanjut Anrizal.

Ia menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukan tidak ada satupun saksi dalam BAP maupun di persidangan yang menerangkan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, bahkan sebagian besar saksi mengatakan tidak mengerti alasan mereka dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Hal ini berbeda dengan saksi pelapor, saksi Hendri dan saksi Nasib Siahaan yang merupakan bagian dari pihak perusahaan dan secara langsung mengajukan tuduhan penipuan terhadap terdakwa,”tandasnya.

Niko Nixon Situmorang kemudian melanjutkan untuk membacakan Nota Pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa.

Ia mengatakan, berdasarkan seluruh uraian Nota Pembelaan ini, Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa dakwaan cacat formil karena pelapor tidak memiliki legal standing yang sah sehingga status kerugian menjadi tidak jelas.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Timnas Flag Football Indonesia Ukir Prestasi di IFAF Asia–Oceania Championship 2025!

Tim Nasional Flag Football Indonesia meraih prestasi membanggakan dalam IFAF Asia-Ocenia Championship 2025. Tim putra…

9 jam ago

Pemilik Bisnis, Jangan Lupa Untuk Buat NIB!

Di Indonesia, tidak sedikit pemilik bisnis yang memulai usaha, tapi lupa menyiapkan NIB (nomor induk…

10 jam ago

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Raih Nilai Tinggi dalam Survei Kepuasan Pelanggan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik…

10 jam ago

Krakatau Steel Selesaikan Pembayaran Utang Restrukturisasi Lebih Cepat, Kinerja Keuangan Terus Membaik

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berhasil memperoleh persetujuan dari beberapa kreditur untuk melakukan penyelesaian sebagian…

10 jam ago

Hublife Taman Anggrek Ajak Berburu Koleksi di ‘Blind Box Festival’

Pernah merasakan deg-degan saat membuka kado dan tidak tahu apa yang akan kamu dapatkan di…

10 jam ago

Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?

Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Putih. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi memberikan pengampunan…

13 jam ago

This website uses cookies.